Kerjasama Pengembangan Hutan Bersertifikat antara Javlec dengan Bank BNI
|Senin, 13 Februari 2012 lalu, Javlec mengadakan launching Pengembangan Hutan Bersertifikat di Kabupaten Gunungkidul. Program yang di dukung oleh Bank BNI ini muncul dalam upaya pengurangan pemanasan global. Dalam acara ini, Asoka Wardana (Deputy General Manager Corporate Secretary BNI), Hj. Badingah, S.Sos
(Bupati Gunungkidul), dan Fachrudin Riyadi (Direktur Eksekutif Javlec) menyerahkan alat-alat pertukangan kepada perwakilan petani hutan.
Industrialisasi di Indonesia saat ini cenderung footless dan tidak simultan dengan aktivitas ekonomi yang lain. Padahal, keberhasilan industrialisasi terbukti di negara-negara seperti Amerika, Prancis, Australia, dan Thailand bertumpu pada sumberdaya (resources based) negaranya sendiri, khususnya pertanian dalam arti luas, sekaligus melibatkan pelaku ekonomi yang berbasiskan penduduk yang sebagian besar berada di sektor pertanian. Kendatipun industrialisasi di Indonesia sudah bertumpu pada sumberdaya sendiri, namun pelaksanaannya masih bersifat ekstraktif. Selain itu, gerak ekonomi modern masih berpusat di kota. Sementara desa hanya menjadi penyokong pasokan bahan baku dan tenaga kerja murah.
Pada saat yang bersamaan, sementara industri skala besar berkembang di perkotaan, industri pabrikasi penunjang lainnya harus sudah mulai dikembangkan secara paralelel di pedesaan. Hal ini mengingat dua hal yaitu bahan baku industri yang berbasis petanian tersedia melimpah di pedesaan. Selain itu tenaga kerja di pedesaan tersedia melimpah sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan.
Perangkat industrialisasi setidaknya dapat dipilah menjadi 3 yaitu sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan modal. Dalam konteks Kabupaten Gunungkidul, ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sumberdaya alam berupa hasil pertanian dan hutan rakyat. Pada tahun 2006, hutan rakyat di tiga desa yakni Kedungkeris, Dengok, dan Girisekar telah tersertifikasi lestari melalui skema Lembaga Ekolabel Indonesia dan terakhir ketiga desa tersebut juga menerima Sertifikan verifikasi Legalitas Kayu dari Sucofindo . Sementara itu, hasil pertanian semusim misalnya jagung, ketela, kedelai melimpah dan saat ini belum dimanfaatkan secara optimal melalui pengelolaan dan pengolahan paska panen. Kedua, sumberdaya manusia berupa potensi angkatan kerja (50,43% dari jumlah penduduk) dan tumbuhnya kluster-kluster industri berbasis pertanian dan hutan rakyat yaitu KUB (industri pengolahan kayu dan usaha kelola hasil pertanian). Ketiga, di desa Kedungkeris, Dengok, dan Girisekar teradapat 23 lembaga keuangan lokal di tingkat dusun. Sementara itu, pada level kabupaten terdapat Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML) sebagai koperasi petani hutan rakyat.
Berangkat dari kondisi tersebut, maka diperlukan penumbuhan dan pengembangan kluster-kluster industri pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian dan hasil hutan rakyat di desa dengan fasilitasi KUB, pelatihan-pelatihan atau kursus usaha baik itu yang bersifat teknis maupun manajerial. Sementara itu, kebutuhan modal dapat di penuhi dengan mengakomodasi modal lokal maupun non lokal dengan strategi penguatan kelembagaan dan administrasi lembaga keuangan lokal yang sudah ada. Dengan demikian akan terjadi penyerapan tenaga kerja baru dan meningkatkan kemampuan lembaga keuangan lokal untuk menyerap modal dan investasi dari luar. Sehingga usaha-usaha produktif dapat memperoleh dan mendapatkan modal dan investasi.