Illegal Logging Mengancam, Perlunya Tindakan Serius

Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki kawasan hutan yang cukup besar. Luas hutan Indonesia menempati urutan ke-3 dunia setelah Brazil dan Zeir. Luas kawasan hutan Indonesia berdasarkan data dari FAO (2006, 2010), FWI/GFW (2002), FWI (2008, 2011), Kemenhut (2001, 2004, 2006, 2010, 2011) sebagaimana dikutip dalam makalah yang berjudul Konteks REDD+ di Indonesia, Pemicu, pelaku, dan lembaganya, dapat dilihat dalam table sebagai berikut:[1]

Tabel 2. Perbandingan luas kawasan hutan menurut perhitungan Kementerian Kehutanan, FAO, dan GFW/FWI (‘000 ha)

[su_table]

Tahun Kemenhut FAO GFW/FWI
1985 119.701 117.192
1990 100.000 116.567
1997 95.628
2000 108.578 97.852 93.924
2003 105.182 93.925
2005 123.459 88.495 83.655
2009 133.453 88.170
2010 133.514 94.432

[/su_table]

Dengan luasnya kawasan hutan di Indonesia sebagaimana terdapat dalam table diatas maka sudah seharusnya dirawat dan dijaga. Namun yang terjadi ternyata laju kerusakan  hutan di Indonesia mencapai 1,6 juta hingga 2,1 juta ha pertahun,[2] Salah satu penyebab dari kerusakan di Indonesia adalah illegal logging. Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  illegal logging atau Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Di Indonesia selama kurun waktu 2004-2012 terjadi 2.494 kasus illegal logging untuk lahan perkebunan dan pertambangan ilegal. Sedangkan Menurut Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) sejak Januari hingga Oktober 2015, Di Provinsi Aceh terdapat aktivitas ilegal di 19 kabupaten/kota. KPHA menemukan 345 kegiatan illegal logging seperti penebangan kayu, pembukaan lahan dalam kawasan hutan, pengangkutan kayu dari hutan ke industri pengolahan tanpa dokumen yang sah. Akibat illegal logging Negara Indonesia berpotensi merugi  Rp 276,4 triliun.[3] Menurut  Enforcement Economic Program Conservation International-Indonesian pada tahun 2004 bahwa laju kerusakan hutan Indonesia mencapai 3,8 juta hektar pertahun dan Negara Indonesia telah kehilangan Rp. 83 miliar perhari akibat illegal logging, [4]

Laporan dari Pengelolaaan Sumber Daya Alam (PSDA) Watch mengungkap data bahwa penebangan liar menyumbang 67 juta m3 kayu tiap tahunnya. [5] Studi lain mengungkapkan bahwa illegal logging telah mengakibatkan kerugian material sebesar paling tidak Rp. 30 triliun per tahun, bahkan penelitian yang dilakukan Greenpeace melaporkan bahwa 88 persen kayu-kayu yang masuk ke industri perkayuan di Indonesia disinyalir ilegal.[6] Departemen Kehutanan (2009) melaporkan hutan rusak dan lahan kritis yang berada di Daerah Aliran Sungai kritis di Jawa seluas 3.2 juta ha. Sekitar 0,6 juta ha berada di kawasan hutan negara (22 % dari seluruh kawasan hutan negara), dan seluas 2,6 juta ha terjadi di luar kawasan hutan negara.[7]

Dalam upaya mencegah terjadinya illegal logging, pemerintah Indonesia memunculkan Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini lahir melalui Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 kemudian dirubah dengan Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011, dan dirubah lagi dengan Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012, dan selanjutnya direvisi lagi dengan Permenhut No. P.42/Menhut-II/2013, kemudian dirubah dengan Permenhut No. P.55/Menhut-II/2014 dan terahir dirubah dengan Permenhut No. P.95/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Namun ternyata sistem tersebut belum bisa bekerja dengan baik. Dari hasil studi MFP-II di beberapa wilayah, ditemukan telah terjadi kasus pensiasatan regulasi dimana diantaranya adalah penyalahgunaan dokumen V-Legal. Hal tersebut tentu menjadi problem rill yang harus ada penyelesaian serius dari pemerintah Indonesia.

Dalam melihat realitas illegal logging yang terjadi di Indonesia maka perlu adanya pengetatan secara serius dalam pelaksanaan dan implementasi di masyarakat, dengan melihat cultur yang berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia, hal tersebut membutuhkan pendekatan cultural pula dalam mensosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan SVLK (Tindakan Preventif). Selain itu koordinasi antar lembaga penegak hukum yang diantaranya adalah Polisi Kehutanan (Polhut), PPNS, Kementrian Kehutanan, Departemen Kehutanan, Perhutani serta lembaga lain yang mempunyai wewenang terkait kehutanan sangatlah mendukung dalam upaya penindakan terhadap kejahatan illegal logging (Tindakan Represif).

[1]Giorgio Budi Indrarto, Prayekti Murharjanti, Josi Khatarina, Irvan Pulungan, Feby Ivalerina, Justitia Rahman, Muhar Nala Prana, Ida Aju Pradnja, Resosudarmo, Efrian Muharrom, Konteks REDD+ di Indonesia, Pemicu, pelaku, dan lembaganya, (Bogor Barat: Civor & ICEL, 2013) hlm. 2.

[2] Colfer, C.J.P., dan Reksosudarmo, I.A.P, Kemana Harus Melangkah?, Masarakat, Hutan dan Perumusah Kebijakan di Indonesia, Edisi I, (Jakarta: Yayasan Obor) 2003, hlm.

[3]http://www.rmol.co/read/2012/11/24/86712/41-Juta-Hektar-Hutan-Nasional-Rusak-Akibat-Pembalakan-Liar-, Diakses 28 September 2015

[4] Igm. Nurdjana, Teguh Prasetyo, Sukardi, Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 91-93.

[5]Departemen Kehutanan. 2009. Statistik Kehutanan Indonesia 2008. Departemen Kehutanan, Jakarta.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

** Penulis: Arifin Ma’ruf, Koordinator Bidang Pendidikan Hukum DPC PERMAHI D.I.Y, Mahasiswa Pascasarjana Hukum UII