Problem Perusakan Lingkungan di Indonesia Haruslah Dimaknai Sebagai Ancaman serius

Menjadikan lingkungan yang bersih dan lestari merupakan tugas manusia dalam menjaga keberlangsungan alam, oleh karenanya tindakan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan harus senantiasa dilakukan. Dalam Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tujuan tersebut diantaranya adalah : melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.

Lingkungan haruslah senantiasa dilindungi dan dikelola dengan baik, karena perusakan dan pencemaran lingkungan yang ahir ahir ini sering terjadi dimasyarakat menjadi salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Muhammad Erwin (2011) menjelaskan bahwa secara mendasar di dalam pencemaran itu terkandung perpaduan makna dari :

javlec-bagan

Dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa proses perusakan dan pencemaran lingkungan yang dimulai dengan kegiatan pengotoran lingkungan yang menyebabkan pemburukan dan menurunya kualitas lingkungan hidup, selain itu pengotoran terhadap lingkungan juga memberikan dampak pengurangan atau melemahnya daya guna lingkungan dan hal itulah yang mendorong terjadinya pencemaran lingkungan (Pollution Demage).

Saat ini masalah pencemaran dan perusakan lingkungan bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi sekarang menjadi masalah nasional bahkan internasional. Tingkat pencemaran dan perusakan juga jauh lebih hebat karena kemajuan tekhnologi industry (Andi Hamzah, 1995). Hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup berdasarka pemantauan terhadap 52 sungai di Tanah Air mulai dari 2006 sampai 2011, menyatakan bahwa kondisi pencemaran air di Indonesia telah meningkat hingga 30 persen. Oleh sebab itu untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang mungkin akan semakin parah perlu adanya faktor yang turut menentukan terciptanya lingkungan yang baik, yaitu pendidikan, kesadaran hukum, teknologi, dan yang tidak kurang pentingnya adalah keuangan yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, bahkan usaha meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan.

Faktor lain yang mempengaruhi semakin merajalelanya para perusak lingkungan adalah penegakan hukum yang belum memberikan efek jera, hal ini terlihat ketika kasus perusakan lingkungan melalui jalan pembakaran hutan yang secara sporadis terus dilakukan, bahkan tahun 2015 menjadi kerusakan paling parah dan memberikan dampak pencemaran udara yang sangat luar biasa (Arifin M, Lpm Arena, 2015). Problem perusakan lingkungan di Indonesia haruslah dimaknai sebagai ancaman serius, karena dampak buruk yang terjadi ketika perusakan itu dilakukan. Sehingga upaya penegakan hukum yang member efek jera merupakan salah satu solusi terhadap problem perusakan lingkungan di Indonesia.

Agar proses penegakan hukum lingkungan dapat berjalan optimal, maka perlu dilakukan tindakan tindakan sebagai berikut. Pertama, pembuatan regulasi regulasi yang mendukung pelestarian terhadap lingkungan baik melalui UU, ataupun aturan dibawahnya, Kedua, memperkuat koordinasi antarsektor terkait dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Ketiga adanya sanksi yang tegas (enforceability) bagi perusahaan yang membandel dalam pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dengan sporadis atau kegiatan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga, adanya partisipasi publik, transparansi, dan demokratisasi dalam mengawal setiap kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan problem-problem lingkungan hidup yang ada.

Oleh: Arifin Ma’ruf (Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum UII)