Sekilas Javlec | Overview of Javlec

Sekilas JAVLEC
|Yayasan JAVLEC Indonesia merupakan sebuah jejaring antar berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang memfokuskan diri pada isu kehutanan dan lingkungan. JAVLEC memiliki visi untuk menjadi komunitas yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan demokrasi dan keberdayaan masyarakat sipil menuju tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui proses fasilitasi program, pengembangan pengetahuan, pemberdayaan ekonomi, dan perbaikan kebijakan. Dalam rangka meraih visinya, JAVLEC mengembangkan 6 (enam) kluster intervensi program—meliputi (1) perbaikan tata kepengurusan sumberdaya hutan, (2) peningkatan daya dukung sistem penyangga kehidupan, (3) penguatan hak akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan, (4) penanggulangan kemiskinan masyarakat desa hutan, (5) pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa hutan, dan (6) peningkatan akses informasi dan komunikasi.
Dalam bentuk Yayasan, JAVLEC didirikan pada tahun 2013—melalui Akta Notaris Muchammad Agus Hanafi, SH No. 4 Tanggal 13 September 2013 dan SK Menkumham Nomor: AHU-6742.AH.01.04.Tahun 2013. Sebelumnya, JAVLEC merupakan sebuah perkumpulan yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Suastutiningsih A Wijayanto, SH No. 05 Tanggal 23 Juni 2005 dan diinisiasi oleh 7 (tujuh) LSM—yakni Lembaga Paramitra – Malang, LeSEHan – Madiun, Gita Pertiwi – Surakarta, YBL Masta – Magelang, Lembaga ARUPA – Yogyakarta, Yayasan Shorea – Yogyakarta, dan POKLAN – Bandung. Bahkan, sejak bergulirnya era reformasi pada tahun 1998, kolaborasi kegiatan dan program telah terjalin di antara para penopang Perkumpulan JAVLEC (Java Learning Center)—melalui berbagai wujud organisasi— antara lain Forum Hutan Jawa (FHJ), Komunitas Peduli Hutan (KPH) Jawa, Kelompok Kerja (Pokja) Jawa, dan Konsorsium Pendukung Penyelamatan Hutan Jawa (KPPHJ).
Dalam rentang tahun 1998 sampai 2002, kolaborasi kegiatan dan program yang dijalankan lebih beraroma advokasi dan terkonsentrasi di Pulau Jawa. Bergabung dalam berbagai wadah advokasi bersama seperti Forum Hutan Jawa, KPH Jawa, dan Pokja Jawa, gerakan para aktivis penopang tersebut berhasil melahirkan skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dalam tubuh Perum Perhutani sebagai pemegang mandat pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Dalam skema tersebut, masyarakat desa hutan memiliki akses legal di dalam pengelolaan hutan yang selama ini didominasi oleh Negara. Selain keterlibatan dan partisipasi aktif, masyarakat desa hutan juga berhak memperoleh bagi hasil sebesar 25% dari hasil kayu yang diproduksi Perum Perhutani.
Selanjutnya, fokus kegiatan dan program bergeser pada rentang tahun 2002 sampai 2006. Dalam wadah organisasi Konsorsium Pendukung Penyelamatan Hutan Jawa (KPPHJ), aktivitas yang dikembangkan lebih dikonsentrasikan pada upaya peningkatan kapasitas (capacity building) bagi masyarakat desa hutan. Serial Belajar Antar Petani (BAP) digelar dalam periode tersebut dan melibatkan para petani hutan, pendamping, dan para pihak terkait—dari seluruh Indonesia. Upaya pembelajaran bersama tersebut mampu menginisiasi tumbuhnya berbagai model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang bertebaran di seluruh Nusantara.
Seiring pembentukan Java Learning Center (JAVLEC) sebagai sebuah perkumpulan yang berbadan hukum, intervensi program dan kegiatan pun turut bergeser. Dalam periode 2006 – 2013, JAVLEC lebih memfokuskan diri pada upaya-upaya advokasi bagi terselenggaranya tata kepengurusan hutan yang baik (good forestry governance). Kali ini, strategi advokasi yang dikembangkan agak berbeda dengan lebih mendasarkan pada upaya keterlibatan multipihak, kajian ilmiah, dan pengalaman empiris komunitas. Pendekatan advokasi yang tidak bersifat konfrontatif tersebut terasa lebih efektif dalam melakukan intervensi kebijakan kehutanan, seperti lahirnya kebijakan Perhutanan Sosial yang memungkinkan masyarakat desa hutan memperoleh ijin/hak pengelolaan hutan dalam jangka waktu yang panjang. Tentu saja, kebijakan tersebut tidak serta merta terwujud seperti yang diinginkan. Sejak
pertama kali digulirkan, kebijakan tersebut terus berubah dan berkembang. Saat ini, Perhutanan Sosial memiliki 5 (lima) skema yang dikembangkan—yakni Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan. Pemerintah Jokowi menargetkan 12,7 juta hektar dari Kawasan Hutan Negara sebagai area implementasi Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Selain Perhutanan Sosial, JAVLEC juga turut terlibat dalam advokasi bersama atas kebijakan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).
Semenjak 2013, selain terus mengawal kebijakan-kebijakan tersebut—beserta implementasinya, pendirian Yayasan JAVLEC Indonesia menegaskan ruang intervensinya yang tidak lagi sebatas Pulau Jawa. Sejauh ini, JAVLEC telah mampu membawa pembelajaran dari Jawa ke berbagai site di pulau- pulau lainnya—seperti Bali, Sumatera, dan Kalimantan. Pendekatan asistensi pada komunitas dan collaborative governance lebih banyak dikedepankan dalam periode saat ini. Kolaborasi antara Pemerintah, swasta, dan masyarakat—selalu diupayakan dalam membangun model baru dalam upaya keberlanjutan ekosistem, penguatan ekonomi, dan keberdayaan masyarakat sipil.
Dengan tetap mengandalkan dukungan organisasi dan individu penopang, Yayasan JAVLEC Indonesia terus berupaya menciptakan pendekatan-pendekatan baru yang lebih realistis dan kekinian—seperti penggunaan teknologi terbaru dan para tenaga spesialis pada bidangnya. Selain spirit berkolaborasi atau collaborative governance dengan berbagai pihak terkait, JAVLEC terus menciptakan dan mengembangkan site-site pembelajaran baru—dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain upaya integrasi Perhutanan Sosial dalam pembangunan desa/wilayah, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut tercermin melalui strategi intervensi tata ruang pada tingkat desa dan upaya pengembangan bisnis komunitas yang ramah lingkungan.
Yayasan JAVLEC Indonesia berkedudukan di Provinsi DI Yogyakarta – Indonesia, tepatnya beralamat di Jalan Kaliurang KM 12 Banjarsari 6/12 Sukoharjo – Ngaglik – Sleman. Saat ini, JAVLEC didukung oleh 15 personil inti yang terbagi dalam 3 (tiga) divisi—yakni Pengembangan Program (Program Development), CSR dan Lingkungan, dan Pengelolaan Pengetahuan (Knowledge Management). Dalam rentang yang telah cukup panjang, JAVLEC telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan proyek— baik berasal dari lembaga donor, Pemerintah, dan swasta—seperti MFP – DFID, the Ford Foundation, Norway Embassy, the Partnership for Governance Reform, IIED, ICCTF, MCA, USAID, Yayasan Kehati, Forest Programme – KfW, GIZ, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Kementerian Desa, Balai PSKL Wilayah Sumatera, Bank BNI, Aqua – Danone, the Body Shop, dan lain sebagainya.