Javlec-UNEP adakan Workshop Penguatan Kapasitas Program Tunda Tebang di Gunungkidul
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, Yayasan Javlec Indonesia bersama United Nations Environment Programme (UNEP) dan Pemerintah Kanada menggelar “Workshop Penguatan Kapasitas Penerima Manfaat Program Tunda Tebang dalam Pengelolaan Kesehatan Hewan dan Pengembangan Usaha Ternak“. Acara ini berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Warung Sego Abang, Siraman, Wonosari, Gunungkidul.
Workshop ini menjadi momentum krusial bagi 42 peternak penerima manfaat program dana bergulir tunda tebang, yang mengintegrasikan pengelolaan Perhutanan Sosial dan Hutan Rakyat dengan usaha peternakan sapi serta kambing. Berkolaborasi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML), program tunda tebang memungkinkan petani menunda pemanenan pohon sebelum usianya matang demi menjaga iklim mikrokosmos hutan sekaligus memperoleh nilai ekonomi kayu yang lebih tinggi di masa depan. Sebagai penopang ekonomi harian, usaha peternakan dijalankan agar petani memiliki sumber pendapatan berkelanjutan tanpa harus merusak kawasan hutan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan komprehensif mengenai mitigasi risiko penyakit menular pada hewan ternak oleh drh. Agus Riyanto dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul. Dalam sesi ini, drh. Agus menyoroti ancaman serius penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, serta lumpy skin disease (lato-lato) yang berpotensi menurunkan produktivitas hingga memicu kematian ternak.
Beberapa point penting yang dibahas meliputi: (1) Mitigasi Penyakit Antraks. Hal tersebut disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang sporanya mampu bertahan di tanah hingga 18 tahun. Peternak diimbau mewaspadai gejala khas seperti pendarahan berwarna gelap menyerupai aspal pada bangkai ternak dan wajib segera melaporkan temuan ke petugas Puskeswan. (2) Pengendalian PMK dan Karantina. Mengingat komplikasi PMK dapat menyebabkan kematian ternak dalam waktu 5–7 hari, pencegahan utama dilakukan melalui vaksinasi berkala setiap 3–4 bulan pada ternak yang sehat. Selain itu, peternak diwajibkan menerapkan prosedur karantina selama 10 hingga 30 hari untuk setiap ternak yang baru dibeli sebelum digabungkan ke kandang kelompok.
Point lainnya adalah: (3) Sosialisasi Skema Tali Asih: Membedah Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2025 mengenai pemberian tali asih bagi peternak yang mengalami kerugian akibat kematian ternak pasca-vaksinasi maupun akibat PMK. dan (4) Manajemen Reproduksi & Kandang: Edukasi mengenai deteksi dini masa birahi (tanda 3A, 2B, 2C) guna mengoptimalkan perkawinan suntik (IB) serta penanganan gangguan reproduksi seperti hipofungsi ovarium.
Sesi kedua menghadirkan M. Abdul Rahman Subrata, S.Hut., M.Sc., akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam pemaparannya, peserta diajak membedah struktur finansial usaha peternakan skala petani melalui pemisahan Biaya Tetap (Fixed Cost) dan Biaya Variabel (Variable Cost).
Para peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga diajak melakukan simulasi perhitungan kelayakan usaha menggunakan perangkat analisis biaya-manfaat (Benefit-Cost Ratio). Pemahaman matematis ini bertujuan agar peternak mampu memperhitungkan marjin keuntungan secara terukur, mengelola arus kas usaha, serta menjamin kelancaran pengembalian dana pinjaman bergulir.
Memasuki sesi siang, para peserta terbagi ke dalam kelompok diskusi berdasarkan basis wilayah Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR), yaitu KTHR Sido Maju (Purwosari), KTHR Mulyo Sejati (Ponjong), dan KTHR Menur (Wonosaari).
Melalui diskusi terarah, setiap kelompok berhasil mengidentifikasi pemetaan masalah utama serta menyusun rencana aksi konkret:
(1) Kelola Pakan & Kesehatan: Menyusun strategi pakan alternatif menghadapi musim kemarau panjang dan jadwal pemeriksaan kesehatan rutin bersama UPT Puskeswan Karangmojo dan Panggang. (2) Kelola Pasar & QC Ternak: Memperbaiki kriteria Kontrol Kualitas (Quality Control) hewan ternak sebelum dijual agar sesuai dengan momentum pencairan dana dan fluktuasi harga pasar. (3) Pencatatan Finansial (Recording): Menerapkan buku pencatatan kelompok untuk memantau siklus reproduksi, riwayat medis, serta pengelolaan modal usaha.
Sebagai langkah penutup, Yayasan Javlec Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan intensif secara berkelanjutan di lapangan. Pendampingan ini memastikan setiap rencana aksi kelompok dapat terealisasi dengan baik, sehingga usaha peternakan warga tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga mendukung kelestarian hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul.(Javlec)
