Akhirnya Kayu HKm Sedyolestari Dapat Diperdagangkan

Setelah sempat terkendala pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan/SIPUHH selama dua bulan lebih, akhirnya hasil panen kayu HKm di Kelompok Tani Hutan Sedyolestari Kabupaten Gunungkidul dapat diangkut ke industri pengolahan kayu. “Baru Tanggal 15 Juni 2021 ini SIPUHH dapat diakses kembali. Dengan dapat dibuka kembalinya sistem, Kami dapat menerbitkan SKSHH kayu bulat sebagai dokumen angkutan kayu HKm dari TPK ke penggergajian kayu,” kata Pak Sardi selaku ketua kelompok. KTH Sedyolestari pada Tahun 2021 ini menargetkan panen kayu 245 meter kubik.  

Terkait dengan kendala pada SIPUHH ini juga disampaikan oleh Pak Suryanto. “Kendala SIPUHH selalu terjadi setiap tahun, dari penebangan pertama tahun 2019, 2020, hingga 2021 sekarang ini. Sistem penatausahaan kayu secara online tersebut meminta Surat Keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi yang menerangkan bahwa kayu yang dipanen oleh pemegang izin HKm berasal dari hasil budidaya,” kata Pak Suryanto selaku Deputi Direktur Javlec Indonesia.

Ditambahkan bahwa kendala ini seharusnya tidak terjadi lagi dari tahun ke tahun pada lokus yang sama yaitu pemegang izin HKm yang pada tahun 2019 dan 2020 pun juga telah melakukan penebangan kayu secara legal. Seharusnya ketika Rencana Penebangan (RKT) telah disahkan oleh KPH Yogyakarta pada tahun yang dimaksud, tidak ada hambatan soal administrasi dan penatausahaan hasil hutan kayu secara online.

Namun itulah faktanya, persoalan administrasi dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada perhutanan sosial masih belum terjamin kelancarannya. Oleh karena itu diperlukan dukungan parapihak, khususnya antar-direktorat di KLHK dan sekaligus pemerintah daerah,  untuk membuktikan bahwa perhutanan sosial benar-benar berpihak pada rakyat kecil agar dapat menikmati hasil kayu secara legal.