Off-Taker Kayu HKm, PT.IBI Hadir Sebagai Interface Business

Pengalaman panen kayu HKm di Yogyakarta pada tahun 2019 dan 2020 menjadikan latar belakang hadirnya sebuah perusahaan perdagangan kayu yang harus berpihak pada kelompok pemegang izin HKm. Tidak sekedar mencari keuntungan semata, namun juga harus menempatkan prinsip fairness dalam kegiatan bisnisnya.

“Sekitar 1.300 meter kubik dari 1.600 meter kubik kayu HKm yang berasal dari 8 kelompok pemegang izin HKm dibeli oleh PT.IBI pada tahun 2021 ini,” kata Pak Yoyok selaku Direktur Utama. Ditambahkannya, bahwa sebagai off-taker, IBI memberikan penawaran harga kayu secara fair sesuai dengan kualitas dan ukuran sortimen kayu. Apabila ada off-taker lain yang dapat memberikan harga lebih tinggi, Pak Yoyok mempersilahkan kepada kelompok tani untuk menjual kepada off-taker lain tersebut.

Seperti diketahui bahwa untuk produk-produk kehutanan selama ini terkendala di dalam aspek pemasaran. Aspek hilir inilah yang menyebabkan pendapatan masyarakat perhutanan sosial kurang optimal bahkan cenderung merugi.

Kehadiran IBI sebagai off-taker kayu perhutanan sosial dapat memberikan jaminan akses pasar kepada pemegang izin dengan harga yang baik dan kompetitif. Peran IBI adalah sebagai pelaku bisnis yang berada di tengah-tengah antara hulu (petani HKm) dengan hilir (industri pengolahan kayu) atau disebut interface business.

Apa beda IBI dengan pedagang kayu lainnya? Pak Yoyok menjawab, “IBI memiliki komitmen dalam peningkatan kapasitas petani untuk memiliki skill dalam pengujian dan pengukuran kayu. Dengan demikian petani dapat memaksimalkan harga sortimen kayu sesuai dengan kelas diameter”.

Dengan demikian, harapannya program perhutanan sosial benar-benar dapat memberikan dampak positif terhadap sumber penghidupan masyarakat lokal. Dan masyarakat tetap bergairah untuk menanam dan memelihara pohon dalam perhutanan sosial pada hutan produksi. (ewn)

Tags:,