Apa itu Jangka Benah

Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) khususnya Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa Sawit bukan tanaman hutan. Terkait dengan infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam Kawasan Hutan, maka penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.

Salah satu solusi permasalahan keterlanjuran sawit di kawasan hutan ini adalah dengan jangka benah. Apa sebenarnya jangka benah, dan bagaimana strategi pelaksanaannya?

Yang dimaksud dengan Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diingikan sesuai tujuan pengelolaan.

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tumpang-tindih dengan perizinan dibidang kehutanan di Kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerjasama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang perizinan di bidang kehutanan.

Jangka waktu kerjasama dilakukan selama 1 daur paling lama 25 tahun sejak masa tanam.

Menurut ditjenphl, Menteri akan memfasilitasi kerjasama yang mana memuat kewajiban kepada setiap orang untuk; (1) Melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit (2) Tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting) dan (3) Setelah habis 1 daur selama 25 tahun sejak masa tanam, wajib mengembalikan areal usaha di dalam kawasan hutan kepada negara. [sumber: pp nomer 24 tahun 2021 pasal 27]

Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atas usaha perkebunan sawit setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya membayar sanksi administratif yang berada di areal kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), wajib melakukan kerjasama pengelolaan dengan pemegang PBPH.

Kegiatan kerjasama dimohonkan oleh pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri untuk difasilitasi.

Berdasarkan permohonan pemegang PBPH dan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menyusun naskah kerjasama dengan materi kerjasama yang memuat (1) Para pihak (2) Ruang lingkup (3) Hak dan kewajiban (4) Jangka waktu (5) Jangka benah (6) Pembagian manfaat kedua belah pihak dan (7) Penyelesaian perselisihan.

Dalam hal penyusunan naskah kerjasama tidak dapat disepakati oleh kedua belah pihak maka Menteri memfasilitasi atau menentukan kerjasama antara pemegang PBPH dan pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Kerjasama dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PBPH. [sumber : permen LHK nomer 8 tahun 2021 pasal 171]

Strategi Jangka Benah

Jangka benah dilakukan dengan mengubah tanaman kelapa sawit menjadi tanaman kehutanan selama 1 daur atau paling lama 25 tahun sejak penanaman. Strategi jangka benah dilaksanakan dengan : (a) penanaman tanaman pokok kehutanan dilakukan dengan menerapkan silvikultur yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan ekologi (b) pengkayaan tanaman kehutanan dilakukan sesuai kesepakan kerjasama (c) tidak melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit dan (d) menanam tanaman pokok kehutanan dan atau Multipurpose Tree Species paling sedikit 100 batang per hektare pengganti tanaman kelapa sawit. [sumber: permen LHK nomer 8 tahun 2021 pasal 172]

sumber : ditjenphl, klhk