Data Kehutanan Belum Juga di Buka
|JAKARTA, KOMPAS — Forest Watch Indonesia berencana melakukan aanmaning terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah hukum ini terkait transparansi beberapa data kehutanan yang dinyatakan terbuka, tetapi tidak kunjung dilaksanakan pemerintah.
“Sepertinya kami akan aanmaning,” kata Linda Rosalina, pengampanye Forest Watch Indonesia (FWI) yang juga pemohon di Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (8/2), di Jakarta. Aanmaning adalah teguran dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar segera melaksanakan putusan pengadilan.
Proses sengketa tiga tahun terakhir, ujar Linda, melelahkan. Itu karena sengketa yang dimohonkan FWI di KIP dikabulkan. Namun, bukan menjalankan putusan, KLHK banding di PTUN dan ditolak (Kompas, 27/9/2015).
Hasil kalah di PTUN itu pernah direspons Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dengan menyatakan siap menjalankan putusan PTUN dan KIP. Namun, hingga kini, putusan ini belum dijalankan di jajaran KLHK.
“Sampai saat ini, data terkait pengelolaan hutan di Indonesia cenderung tertutup walaupun KIP dan PTUN telah memutuskan data itu data publik,” ujar Linda.
Kemarin, FWI juga melayangkan petisi di www.change.org kepada Menteri LHK yang berisi tuntutan agar KLHK mematuhi putusan PTUN.
Dalam petisi itu, FWI memaparkan kondisi hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia yang dijejali berbagai investasi logging dan hutan tanaman industri. FWI mencatat, sekitar 30,5 juta hektar kawasan hutan dikuasai investasi itu. Di situ disebut, laporan “Potret Keadaan Hutan Indonesia 2013” mengungkapkan fakta Indonesia kehilangan hutan 4,5 juta hektar pada 2009-2013 atau kehilangan 1,13 juta hektar per tahun.
Di sisi lain, berbagai data atau dokumen kehutanan justru tertutup bagi publik. Ini membuat pengawasan publik dilemahkan.
Oleh karena itu, FWI mengajukan sengketa di KIP atas rencana kerja tahunan hutan tanaman, rencana pemenuhan bahan baku industri primer hasil hutan kayu, dan izin pemanfaatan kayu. KIP mengabulkan dengan mengecualikan pada aspek finansial, strategi bisnis, dan pemasaran, serta mengecualikan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam pada sistem silvikultur, penggunaan dan penjualan, serta analisis finansial.
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Novrizal Thahar mengatakan, putusan PTUN dan KIP pasti dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini KLHK. Ia menyebut pelaksanaannya masih terhalang persoalan teknis.