Deklarasi Untuk Pengelolaan Kehutanan yang Lebih Baik

Kongres Asosiasi Wirausaha Kehutanan Masyarakat Indonesia (AWKMI) yang ditutup pada tanggal 23 Juni 2012 menghasilkan deklarasi mengenai tekad untuk memperbaiki pengelolaan hutan di Indonesia. Puncak acara yang dihadiri lebih dari 200-an peserta dari seluruh Indonesia tersebut membuat pernyataan mengenai pentingnya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus pemeliharaan kelestarian hutan.

Para pelaku wirausaha kehutanan beserta unsur pemerintahan, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat yang hadir menyadari besarnya potensi kehutanan masyarakat sebagai salah satu penopang penyelenggaraan kehutanan dan perekonomian Indonesia. Dengan demikian, perlu pengembangan dan dukungan berbagai pihak, terutama pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dalam pertemuan tersebut, peserta kongres memandang bahwa penyelenggaran kehutanan Indonesia masih memerlukan perbaikan-perbaikan tata kelola secara nyata dalam hal keadilan ekonomi terhadap para pelaku kehutanan masyarakat.  Mereka masih terkendala berbagai persoalan seperti akses terhadap sumberdaya hutan, modal,  pasar, dan harga. Melalui kongres ini, AWKMI menghimbau kepada pemerintah dan semua pihak supaya lebih memberi perhatian, dan memprioritaskan keadilan serta pemerataan bagi semua pelaku usaha, termasuk wirausaha kehutanan masyarakat.

Kongres yang berlangsung tiga hari tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi. Mulai dari kesepakatan untuk menumbuhkembangkan  dan memfasilitasi ekonomi berbasis Kehutanan Masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan pelaku wira usaha, meningkatkan partisipasi aktif pelaku kehutanan masyarakat dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, hingga melakukan penguatan kapasitas pelaku wira usaha kehutanan masyarakat untuk mendukung kesiapan pasar berbasis kelestarian hutan.

Selepas kongres, peserta juga bertekad untuk membentuk AWKMI di tingkat Propinsi, Kabupaten atau Kota untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut.
Untuk mempercepat tata kelola kehutanan yang baik dan peningkatan kesejahteraan wirausaha kehutanan, kongres juga membuat agenda bersama. Seperti mendesak Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk melakukan berbagai hal seputar pengelolaan hutan. Antara lain: percepatan penetapan areal kerja serta izin berbagi skema kehutanan masyarakat (HKM, HD, HTR, dan HA); percepatan izin pemanenan kayu (IUPHHK) di berbagai area HKM, HD, dan HTR; memfasilitasi proses-proses pengakuan hak dan sertifikasi legal kayu untuk mendukung wira usaha kehutanan masyarakat; menyederhanakan prosedur proses perijinan HKM, HTR, HD dan Hutan Adat; dan mengalokasikan anggaran APBN dalam mendukung pelaku wira usaha kehutanan masyarakat Indonesia. Selain itu, para peserta kongres ingin supaya Pemerintah, Lembaga Perbankan, dan Non-Perbankan melakukan fasilitasi permodalan yang lebih mudah terhadap pelaku wira usaha kehutanan masyarakat.

Add a Comment