Meningkatan Stok Karbon Tak Hanya Lewat Penanaman Hutan Saja

Ketua KTHKm Ngudi Makmur, Darmiyanto di kediamannya di Dusun Gebang, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Jawa Tengah. KTHKm Ngudi Makmur merupakan salah satu kelompok tani yang difasilitasi Javlec dalam mitigasi emisi karbon. (Foto:Kompas)

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com – Mitigasi emisi karbon terhadap perubahan iklim akibat efek rumah kaca tidak hanya berbicara soal penanaman pohon semata. Sinergitas harus ditempuh untuk menyelaraskan antara perencanaan kelola hutan, tata ruang desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak bisa satu-satu. Harus berbarengan dan saling melengkapi. Jadi, ketika membuat tata ruang desa harus ada tata kelola hutannya,” kata Program Manager Javlec Panji Anom kepada Kompas.com, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (8/8/2017).

Dari 20 desa yang mencakup sembilan kecamatan di Gunungkidul, stok karbon di atas permukaan tanah hanya 31,04 ton per hektare. Jumlah itu termasuk buruk. Standar kelayakan stok karbon ideal yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berada pada kisaran 35-100 ton per hektar.

Untuk menambahkan stok karbon, Javlec mendistribusikan bibit 26.690 tanaman kayu, 39.810 tanaman buah, dan 900 tanaman pelindung ke masyarakat. Harapannya, stok karbon di akhir tahun 2017 di 20 desa menjadi 35 ton per hektare. “Sejak penanaman Desember 2016, dua bulan lalu kami ukur baru menginjak angka 34 juta ton,” kata Fajar.

Selain penanaman kembali hutan, Javlec juga memfasilitasi rencana kelola hutan. Dengan begitu, masyarakat menjadi tahu waktu yang tepat untuk menebang pohon dan menanam kembali.

Hal itu di antaranya dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHKm) Ngudi Makmur di Dusun Gebang, Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Mereka memeriksa kondisi pohon dan lingkar batang untuk mengetahui potensi kayu.

Bila dirasa kurang, stok kayu dapat ditambah dengan menanam bibit baru. Penebangan pohon pun tak bisa serampangan. Biasanya, lingkar batang minimal harus mencapai 30 cm. Dengan demikian, emisi karbon menjadi terhindarkan.

Waktu penebangan pohon disusun dalam Rencana Kelola Umum (RKU). Tiap tahunnya, RKU dijabarkan kembali dalam Rencana Kelola Tahunan (RKT). Selain itu, tanpa dokumen pemeriksaan kondisi pohon, masyarakat yang mengelola hutan rakyat tidak mendapatkan izin menebang dari Kesatuan Pengelolaan Hutan di Yogyakarta.

Ketua KTHKm Ngudi Makmur, Darmiyanto, berkata bahwa pihaknya juga melakukan ronda menjaga hutan. Ronda dilakukan secara bergantian pada pagi dan sore. “Untuk mencegah pencurian kayu. Sampai sekarang belum ada pencurian yang terjadi,” kata Darmiyanto di kediamannya.

Di atas semua itu, tata ruang desa juga harus mendukung program mitigasi emisi stok karbon. Saat ini, Javlec bersama pemerintah daerah setempat tengah menyusun tata ruang desa dengan membuat berbagai zonasi, seperti zona pemukiman, pertanian, kehutanan, dan wisata.

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Putat, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Drajat Eko Saputro, mengatakan, zonasi akan diberlakukan pada tahun 2018. Tata ruang desa tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan.

Dari 20 desa yang ada di Gunungkidul, Javlec memfasilitasi tata ruang di 6 desa, antara lain Desa Putat, Kedungpoh, Banyusoco, Pacarejo, Jepitu, dan Monggol. “Zonasi untuk mengetahui potensi yang ada di desa. Pembangunan juga disesuaikan dengan zonasi. Zona kehutanan, misalnya, bibit apa yang diperlukan untuk masyarkat dan industri topeng,” kata Drajat.

Panji mengatakan, tata kelola desa berguna untuk memastikan agar tidak ada perubahan luasan hutan dan area hijau lainnya. Langkah itu, lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari mitigasi emisi karbon. “Ada plot tertentu yang difokuskan untuk hijau. Ya walaupun di pekarangan tetap ada, tapi ini tidak akan berubah selama 20 tahun setidaknya,” ucap Panji.

Untuk diketahui, Javlec merupakan salah satu mitra pelaksana yang telah lolos seleksi pendanaan yang dikelola Indonesia Climate Chanege Trust Fund (ICCTF) pada tahun 2016. Dana hibah tersebut berasal dari United States Agency for International Development (USAID).

Artike asli bisa dilihat di link Ini