Menjaga Hutan, Menyokong Adat: Peran Padiatapa dalam Perhutanan Sosial

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan hutan tropis terbesar di dunia. Namun, di balik keindahan itu, banyak masyarakat adat yang selama ratusan tahun hidup dan menjaga hutan justru tidak diakui haknya. Untuk menjawab ketimpangan ini, pemerintah Indonesia menjalankan program Perhutanan Sosial, salah satunya melalui pengakuan Hutan Adat. Dalam proses pengakuan ini, dikenal istilah Padiatapa, sebuah pendekatan menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi masyarakat hukum adat.

Yayasan Javlec Indonesia, bekerjasama dengan BPDLH melalui dana TERRA-CF telah berhasil melaksanakan kegiatan Padiatapa dalam sesi awal pendampingan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perhutanan Sosial bagi 5 Masyarakat Hukum Adat di Bali. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan program guna mendapatkan persetujuan tanpa paksaan MHA atas rencana-rencana kegiatan dalam program. Padiatapa adalah singkatan dari empat prinsip yang menjadi fondasi dalam pengakuan Hutan Adat, yaitu: Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas MHA. Keempat prinsip tersebut menggambarkan pendekatan menyeluruh yang harus diambil dalam menjamin hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Padiatapa disertai Sosialisasi yang diinisiasi Yayasan Javlec Indonesia dilaksanakan di MHA Demulih pada tanggal 18 September 2024, MHA Bayunggede 11 Oktober 2024, MHA Cempaga 17 November 2024, MHA Tigawasa 19 September 2024, dan MHA Pengempon Pura Luhur Besikalung 24 Oktober. Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari keterlibatan 3 KPH yaitu KPH Bali Selatan, KPH Bali Utara, dan KPH Bali Timur serta dukungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Balai Perhutanan Sosial wilayah Bali – Nusa Tenggara.

Hutan Adat telah secara resmi diakui sebagai salah satu bentuk skema Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016. Pengelolaan Hutan Adat dilakukan oleh komunitas adat yang memiliki hubungan historis, kultural, dan spiritual dengan hutan tersebut. Masyarakat di Bali telah mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk pengakuan Hutan Adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski sudah banyak kemajuan, pengakuan Hutan Adat masih menghadapi tantangan. Proses administratif yang rumit, minimnya data masyarakat adat, serta konflik kepentingan dengan pihak swasta menjadi penghambat. Namun, melalui prinsip Padiatapa, ada harapan bahwa ke depan masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan dan dilibatkan aktif dalam menjaga hutan Indonesia. Padiatapa bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi sebuah langkah moral dan politis untuk dapat mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka. Dengan memperkuat Hutan Adat melalui Perhutanan Sosial, Yayasan Javlec Indonesia turut mendukung masa depan kehutanan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada penjaga hutan sejati.


Discover more from Javlec

Subscribe to get the latest posts sent to your email.