SVLK Dibatalkan, Hilang Perlindungan Bagi IKM Mebel

– Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikabarkan kembali ditunda bahkan dibatalkan –

Hal itu akan membuat produk mebel dan kerajinan dari industri kecil dan menengah (IKM) tidak memiliki perlindungan ketika negara pasar menuntut adanya sertifikat ekolabel.

Demikian rangkuman pendapat Direktur Program Multistakeholder Forestry programme II Smita Notosusanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Lisman Sumardjani, dan pengkampanye hutan Forest Watch Indonesia M. Kosar menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 66/M/DAG/PER/8/2015 yang merevisi Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan..

Ketentuan tersebut menunda implementasi penuh SVLK dengan memperbolehkan ekspor produk mebel dan kerajinan dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) tanpa batas waktu.

Bahkan saat ini, ketentuan tersebut sedang dalam proses untuk revisi kembali sehingga dokumen DE tak diperlukan sehingga ekspor mebel dan kerajinan benar-benar terlepas dari SVLK.

Smita menjelaskan, saat ini citra Indonesia semakin baik di mata dunia Internasional karena berhasil mengembangkan SVLK

“Pengakuan bukan hanya datang dari Uni Eropa, tapi juga negara konsumen utama lainnya. Kalau kemudian SVLK ditunda tentu citra Indonesia bisa turun yang berdampak kurang baik bagi produk kayu Indonesia di pasar global”, Katanya (Jum’at, 2-10).

Berdasarkan data Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), nilai ekspor produk kayu Indonesia memang terus meningkat. Jika tahun 2012 masih sebesar 5,1 miliar dolar AS, maka tahun 2014 lalu mencapai 5,9 miliar dolar AS. Bahkan tahun ini sampai September, nilainya sudah tembus 8 miliar dolar AS.

Sementara itu, Lisman menyatakan SVLK sebenarnya memberi perlindungan bagi pelaku IKM mebel agar tetap bisa menembus pasar.

Saat ini pasar internasional terus menuntut sertifikat ekolabel. Jika memanfaatkan sertifikat ekolabel sukarela maka biaya yang harus dikeluarkan pasti akan jauh lebih besar.

“Bagi eksportir mebel besar, mereka tak kesulitan ketika konsumen menuntut berbagai sertifikat karena sudah punya semua. Namun bagi eksportir skala kecil yang hanya mengekspor sesekali, biasanya tak punya macam-macam sertifikat. Makanya butuh SVLK”. Kata Lisman.

Diungkap Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), Putra Phartama, Indonesia sebenarnya sudah sangat siap untuk implementasi penuh SLVK mulai Januari 2016.

IKM mebel yang selama ini masih diberi kesempatan menggunakan DE dalam proses ekspornya secara bertahap berhasil memperoleh sertifikat legalitas kayu.

“74 unit saja yang belum punya sertifikat SVLK. Kami yakin dengan fasilitasi yang terus dilakukan mereka bisa mendapat sertifikat SVLK sebelum tahun depan.” kata Putera. (BeritaTRANS)

Tags:, , ,