Upaya untuk memperkenalkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di kalangan Industri Kehutanan Masyarakat Usaha Kecil Menengah Kehutanan di Propinsi DIY.
|Pada tanggal 6 dan 7 Februari 2012, Java Learning Centre (Javlec) bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Propinsi DIY mengadakan Pelatihan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Bagi Industri Kehutanan Masyarakat/ Usaha Kecil Menengah Kehutanan di Propinsi DIY. Acara yang diadakan di Hotel BIFA, Umbulharjo ini dihadiri oleh 17 peserta dari instansi yang membidangi kehutanan dan perindustrian, serta peserta dari industri penggergajian, manufaktur, dan kerajinan.
SVLK merupakan kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk merespon permintaan pasar internasional yang menginginkan produk industri kehutanan di Indonesia menggunakan bahan baku kayu legal. Sejak Juni 2009, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ 2009 dan petunjuk pelaksanaannya mengenai penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Setelah mengalami evaluasi dan konsultasi publik, peraturan tersebut disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomer P.38/ Menhut-II/ 2011.
Di Uni Eropa, pada Oktober 2010 mengadopsi regulasi untuk menghambat peredaran kayu ilegal. Aturan di Uni Eropa tersebut akan diberlakukan secara penuh pada bulan Maret 2013. Mulai saat itu, semua kayu yang diekspor dari Indonesia wajib melampirkan dokumen legalitas sebagai dokumen tambahan pada Pemberitahuan Ekspor Barang. Di sisi lain, dengan melakukan mekanisme ini, pasar internasional untuk kayu indonesia terbuka luas karena terhindar dari isu ilegal logging.
SVLK muncul karena Indonesia telah menandatangani FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) mengenai penegakan aturan dan VPA (Voluntary Partnership Agreement). Dengan demikian, Indonesia harus melaksanakan Tata Kelola Hutan (Forest Governance), Penegakan Hukum (law enforcement), promosi perdagangan kayu legal (legal trade promotion), jaminan legalitas kayu (timber legality assurance), dan keterlacakan kayu (timber traceability).Prinsip dasar Verifikasi Legalitas Kayu adalah menguji keterlacakan kayu mulai dari produk mundur sampai dengan sumber asal bahan baku.
Javlec menilai pelatihan SVLK kepada pemangku kepentingan kehutanan Indonesia merupakan hal penting. Apabila pelaku usaha industri kecil di Yogyakarta memahami dan menerapkan sistem ini, harapannya ekspor produk olahan kayu akan meningkat. Pada pelatihan ini, pengambil kebijakan dari Dinas kehutanan dan Dinas Perindustrian dan di Daerah Istimewa Yogyakarta juga dilibatkan supaya mereka bisa mengerti kesulitan-kesulitan yang dialami pelaku industri agar bisa mendapatkan SVLK. Yogyakarta menjadi lokasi penting bagi SVLK karena menjadi salah satu lokasi pembelajaran implementasi SVLK yang didorong oleh Javlec, khususnya untuk hutan yang dikelola masyarakat dan industri kecil yang berbasis bahan baku kayu rakyat.
SVLK harus dilaksanakan dari hulu hingga hilir. Dari hulu, muncul penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari baik hutan negara (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, maupun hutan rakyat atau milik. Sedangkan di hilir, VLK harus dimiliki oleh pemegang IUIPHHK (izin usaha industri primer hasil hutan kayu, atau TDI (tanda daftar industri).
Ruang lingkup Kegiatan Verifikasi Legalitas Kayu pada hutan dan industri meliputi administrasi dan cek fisik berupa mekanisme pemeriksaan kebenaran dokumen, konsistensi dokumen dan kebenaran fisik pada setiap simpul mulai dari hulu hingga hilir sampai dengan pemenuhan hak-hak negara yang dapat dibuktikan dengan penelusuran. Di samping itu, dalam konteks manajemen, juga dilakukan pemeriksaan ketaatan terhadap peraturan.
SVLK bisa didapatkan setelah melalui berbagai tahapan. Yang pertama, pengajuan aplikasi oleh unit manajemen. Kedua, dokumen tersebut ditinjau dan dipublikasikan ke masyarakat umum di website Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta media cetak. Ketiga, ada audit lapangan untuk mencocokkan data antara dokumen dengan yang ada di lapangan. Empat, lembaga penilai melakukan uji petik, yakni mengecek kesesuaian semua dokumen satu tahun kebelakang. Lima, terjadi panel reviu. Setelah itu keluar Keputusan sertifikasi yang dilanjutkan dengan Penerbitan SVLK
Supaya peserta lebih memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengajukan SVLK, peserta melakukan praktek lapangan. Mereka dibagi menjadi tiga kelompok dan mengunjungi industri yang bahan bakunya memanfaatkan produk kayu. Di sana, peserta diminta untuk mengecek apakah industri tersebut memenuhi persyaratan untuk mendapat SVLK.