Workshop Penentuan Indikator Sosial dan Lingkungan dalam Rangka Penyusunan RPKH Kerjasama Javlec dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur
|
Kediri (12/02/2014) Javlec bekerjasama dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyelenggarakan ”Workshop Penentuan Indikator Sosial dan Lingkungan dalam Rangka Penyusunan RPKH”. Workshop ini merupakan bagian dari program Perbaikan Tata Kelola Kehutanan, yang dikerjasamakan dengan Kemitraan. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2014 di Kantor KPH Kediri Jawa Timur.
Workshop ini bertujuan untuk menentukan indikator sosial dan lingkungan dalam konteks Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), yang kemudian akan dimasukkan dalam Rencana Pengelolaan Kelestarian Hutan (RPKH) di Divisi Regional II Perum Perhutani Jawa Timur. Acara ini diawali dengan paparan materi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Kepala Biro PSDH, Kepala KPH Kediri, Kepala KPH Jombang, dan Profesor Moh. Sambas Sabarrudin (Fakultas Kehutanan UGM). Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi penentuan indikator sosial dan lingkungan yang diikuti oleh 25 orang, yang berasal dari beberapa pejabat Divre II Perhutani, SPH, KPH, dan BKPH yang ada di Jawa Timur.
Acara diskusi dikawal oleh Dr. Rahmanto Setiahadi, pakar PHBM Perhutani, yang menghasilkan indikator sosial dan lingkungan yang kemudian akan diujicobakan di BKPH Dongko, Trenggalek, Jawa Timur. Hasil ujicoba ini kan dibawa ke workshop-workshop selanjutnya, untuk menilai dan merumuskan kembali indikator-indikator yang sesuai, applicable, dan mencerminkan fakta-fakta di lapangan. Akhirnya, indikator-indikator inilah yang akan diakomodir dalam RPKH yang memuat kelola produksi, kelola sosial, dan kelola lingkungan.
Selama ini, RPKH belum mengakomodir kelola sosial dan lingkungan yang mana berdampak tidak adanya nomenklatur PHBM untuk membiayai kegiatan-kegiatan PHBM dalam konteks sebagai sebuah sistem PHBM. Untuk itulah, perlunya memasukkan kelola sosial dan lingkungan dalam sistem perencanaan yang tertuang dalam RPKH.
PHBM tidak dipandang sebagai pola agroforestry saja, yang hanya pada urusan tanam menanam dan bagi hasil. Yang hanya dinaungi dengan Nota Kerjasama ber-notaris, yang ketika berganti pejabat tidak ada jaminan akan disepakati isi-isinya.
Harapannya, dengan diakomodirnya kelola sosial dan kelola lingkungan akan memberikan manfaat dan kepastian kerjasama pengelolaan antara Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan di Jawa.