JAVLEC Indonesia dan GIZ Resmikan Kerja Sama Penguatan Administrasi Penguasaan Tanah di Kabupaten Kutai Timur
Mendorong Transformasi Digital Administrasi Pertanahan Melalui Penguatan Kelembagaan, Migrasi SIAPTAH, dan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah
Yogyakarta, 30 Juli 2026 – Yayasan JAVLEC Indonesia bersama Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH secara resmi memulai babak baru dalam penguatan tata kelola administrasi penguasaan tanah di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Melalui penandatanganan kontrak kerja sama pada 19 Juli 2026, kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan upaya transformasi digital administrasi pertanahan yang telah dimulai pada fase sebelumnya, dengan fokus pada penguatan kelembagaan, keberlanjutan sistem digital, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah sebagai pengelola utama layanan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan proyek “Pilot Implementation of SOP and Digital System for Issuing Land Tenure History Certificates (SKT) Based on FPIC in Selected Villages and Sub-districts of Kutai Timur District, East Kalimantan”, yang telah menghasilkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah di tingkat desa. Pada tahap tersebut, berhasil disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), sekaligus dikembangkan SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Penguasaan Tanah) sebagai platform digital untuk mendukung pencatatan riwayat penguasaan tanah secara lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi.
Namun bagi JAVLEC Indonesia, keberhasilan sebuah proyek tidak berhenti ketika aplikasi selesai dikembangkan atau ketika kegiatan percontohan berakhir. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika inovasi tersebut mampu menjadi bagian dari sistem pemerintahan dan terus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah serta masyarakat dalam jangka panjang.
Atas dasar pemikiran tersebut, JAVLEC Indonesia menginisiasi serangkaian koordinasi lanjutan dengan GIZ dan para mitra pembangunan di Kabupaten Kutai Timur, meskipun kegiatan tersebut pada awalnya belum termasuk dalam ruang lingkup penugasan utama. Inisiatif ini lahir dari keyakinan bahwa keberlanjutan platform SIAPTAH memerlukan dukungan kelembagaan yang lebih kuat agar sistem tidak berhenti sebagai proyek percontohan, tetapi berkembang menjadi bagian dari layanan resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Tahapan koordinasi diawali melalui diskusi bersama GIZ dan mitra pembangunan yang sebelumnya mengembangkan platform eSTDB di Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa integrasi SIAPTAH ke dalam ekosistem digital Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sistem sekaligus memperkuat tata kelola administrasi penguasaan tanah berbasis digital.
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, tim JAVLEC Indonesia melakukan audiensi dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk membahas urgensi penguatan SIAPTAH sebagai sistem administrasi penguasaan tanah daerah. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai tantangan pengelolaan administrasi pertanahan, mulai dari tingginya dinamika pemanfaatan ruang akibat keberadaan kawasan hutan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga kawasan transmigrasi yang membutuhkan sistem administrasi yang lebih tertib dan mudah ditelusuri.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur menyambut baik gagasan migrasi SIAPTAH menjadi platform resmi pemerintah daerah. Pemerintah daerah memandang bahwa digitalisasi administrasi penguasaan tanah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyambut baik inisiatif penguatan SIAPTAH sebagai bagian dari modernisasi administrasi penguasaan tanah. Kami berharap sistem ini dapat menjadi instrumen yang mendukung pelayanan pertanahan yang lebih tertib, terdokumentasi, transparan, dan mampu memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat. Pemerintah daerah siap memfasilitasi proses migrasi agar sistem ini dapat menjadi bagian dari infrastruktur resmi Kabupaten Kutai Timur.”- Ujar Perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur
Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Kutai Timur. Forum ini membahas secara rinci kebutuhan teknis migrasi platform dari domain awal sipeta.org menuju domain resmi pemerintah daerah siaptah.kutaitimurkab.go.id.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa proses migrasi harus dilakukan secara menyeluruh (full migration), meliputi aplikasi, basis data, konfigurasi server, pengaturan keamanan sistem, hingga manajemen pengguna. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan seluruh data yang telah dihimpun selama implementasi awal tetap terjaga integritasnya dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam sistem baru.
DISKOMINFO Kabupaten Kutai Timur juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses migrasi melalui penyediaan infrastruktur teknologi informasi, pengamanan sistem menggunakan firewall, mekanisme pencadangan data (backup), serta dukungan server tambahan apabila diperlukan. Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin keamanan dan keberlanjutan pengelolaan SIAPTAH sebagai bagian dari layanan digital pemerintah daerah.
Selain membahas aspek teknis, FGD juga menyoroti pentingnya tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan sistem. Pengaturan hak akses pengguna, manajemen basis data, hingga penyusunan pedoman operasional akan menjadi bagian dari proses institusionalisasi SIAPTAH agar sistem dapat dikelola secara profesional oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hasil implementasi awal menunjukkan bahwa SIAPTAH telah diterapkan pada empat desa dan dua kecamatan sebagai wilayah percontohan. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi administrasi penguasaan tanah mampu meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat proses pelayanan, memperkuat dokumentasi riwayat penguasaan tanah, serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan tersebut menjadi dasar bagi GIZ untuk mendukung tahapan lanjutan melalui penandatanganan kontrak kerja sama baru bersama Yayasan JAVLEC Indonesia pada 19 Juli 2026. Program lanjutan ini tidak hanya berorientasi pada pengembangan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa sistem yang telah dibangun benar-benar menjadi milik pemerintah daerah dan mampu beroperasi secara mandiri setelah proyek berakhir.
“Keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam setiap dukungan pembangunan. Keberhasilan implementasi awal menunjukkan bahwa SIAPTAH memiliki potensi besar dalam memperkuat tata kelola administrasi penguasaan tanah. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, migrasi ke infrastruktur resmi pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting agar manfaat sistem ini dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pemerintah dan masyarakat.”
— Ujar Arifin Ma’ruf S.H., M.H. Program Manager JAVLEC Indonesia
Sebagai mitra implementasi, Yayasan JAVLEC Indonesia akan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari migrasi platform SIAPTAH ke server Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pengujian sistem, penguatan keamanan aplikasi, penyusunan mekanisme pengelolaan sistem, hingga pelaksanaan pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah.
Pelatihan akan melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah kecamatan, serta aparatur desa pada wilayah sasaran. Selain meningkatkan kemampuan penggunaan aplikasi, kegiatan ini juga akan menyiapkan petugas Dinas Pertanahan sebagai Super Administrator (Super Admin) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sistem secara berkelanjutan. Di samping itu, akan dilaksanakan kegiatan ekspose untuk memperkenalkan SIAPTAH kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari strategi perluasan implementasi di Kabupaten Kutai Timur.
Yayasan JAVLEC Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi contoh bagaimana inovasi digital harus dibangun di atas fondasi kelembagaan yang kuat.
“Bagi kami, aplikasi hanyalah salah satu instrumen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki kapasitas, kewenangan, dan sistem yang memungkinkan inovasi tersebut terus berjalan setelah proyek selesai. Oleh karena itu, kami memandang migrasi SIAPTAH ke infrastruktur resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai investasi kelembagaan yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.” –Ujar Arifin Ma’ruf S.H., M.H. Program Manager JAVLEC Indonesia
Ke depan, SIAPTAH tidak hanya diharapkan menjadi platform administrasi penguasaan tanah, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem digital Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terintegrasi dengan layanan pemerintahan lainnya, termasuk website desa dan berbagai sistem informasi daerah. Integrasi tersebut akan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui kolaborasi antara GIZ, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Yayasan JAVLEC Indonesia, transformasi digital administrasi penguasaan tanah diharapkan mampu menjadi model praktik baik (best practice) yang dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Pendekatan yang menggabungkan inovasi teknologi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kepemilikan pemerintah daerah diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (javlec-am)
