Ijin Perhutanan Sosial pada KHDPK: Siapa yang Berhak Mendapatkan Ijin?

Perhutanan sosial adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara legal. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat, sekaligus untuk menjaga kelestarian hutan.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK) adalah salah satu kawasan hutan yang dapat diperuntukkan bagi perhutanan sosial. KHDPK adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi, serta diprioritaskan untuk pengembangan perhutanan sosial.

Ijin perhutanan sosial pada Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK) adalah ijin yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan secara lestari di dalam kawasan hutan yang ditetapkan sebagai KHDPK. Ijin ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga fungsi ekologis hutan, dan mendukung pembangunan nasional.

Lalu, Siapa saja yang berhak mendapat ijin perhutanan sosial pada KHDPK?

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima ijin, yaitu:

  • Masyarakat atau kelompok masyarakat yang berdomisili di sekitar atau di dalam kawasan hutan.
  • Masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki hubungan historis, sosial, budaya, ekonomi, atau ekologis dengan kawasan hutan.
  • Masyarakat atau kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan rencana usaha perhutanan sosial.
  • Masyarakat atau kelompok masyarakat yang bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai perhutanan sosial.

Ijin perhutanan sosial pada KHDPK dapat diberikan dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), atau Hutan Adat (HA), tergantung pada jenis kawasan hutan, karakteristik masyarakat, dan skema pemanfaatan hutan yang diusulkan.

Perhutanan sosial adalah program yang penting untuk menjaga kelestarian hutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat. Ijin perhutanan sosial pada KHDPK merupakan salah satu bentuk implementasi program perhutanan sosial. Dengan adanya ijin ini, masyarakat dapat mengelola hutan secara legal dan memperoleh manfaat dari hutan tersebut.(Javlec)