Pembuatan Film Pengelolaan Hutan Rakyat
|Mulai awal September 2013, Javlec bekerjasama dengan Pusat Standardisasi dan Lingkungan, Kementrian Kehutanan melakukan pembuatan film mengenai pengelolaan hutan rakyat. Film yang akan dipergunakan sebagai kampanye sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari tersebut mengambil lokasi di Kecamatan Geger, Madura.
Pada tahun 2010, 3 desa yang tergabung dalam Forest Management Unit di kecamatan tersebut mendapat sertifikat lestari dari LEI. Untuk meraih sertifikat tersebut, Desa Kombangan, Togubeng, dan Geger harus melalui berbagai tahapan.
Pengelolaan hutan di ketiga desa tersebut dimulai sekitar awal 70 an. Pada masa itu, hampir seluruh Kecamatan Geger merupakan lahan kritis. Tanah ditumbuhi oleh alang-alang dan pohon yang ditanam tumbuh kerdil. Program penghijauan di daerah tersebut selalu gagal karena tidak ada partisipasi dari masyarakat. Beberapa tetua di ketiga desa tersebut kemudian mulai menanami lahan dengan pohon akasia. Sepuluh tahun berlalu, pohon-pohon akasia tersebut mulai bisa dipanen. Para penanamnya mendapat uang dan masyarakat sekitar mulai tertarik untuk menanam akasia.
Petugas kehutanan mulai masuk dan mengajak masyarakat untuk menanami lahan dengan pohon buah-buahan. Mulai tahun 80an, masyarakat kemudian berlomba-lomba untuk menanam pohon. Sejak lahan-lahan kritis berubah menjadi hutan, masyarakat tidak lagi mengalami kekeringan di musim kemarau. Sumber-sumber mata air bermunculan. Bahkan, salah satu tokoh di Desa Togubeng yang bernama Musawi mendapatkan pemasukan tiap hari dari berjualan air. Dalam sehari, puluhan tangki air membeli air dari sumber air yang berada di tanahnya.
Dengan dukungan Pustanling dan Persepsi, masyarakat mengajukan sertifikasi. Kelompok tani di ketiga desa tersebut kemudian menggabungkan diri dengan nama Forest Manajemen Unit Gerbang Lestari. Kegiatan sertifikasi dimulai dengan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan hutan kepada kelompok-kelompok masyarakat. Setelah itu, dengan dampingan Persepsi anggota FMU Gerbang Lestari melakukan inventarisasi luas hutan rakyat di ketiga desa tersebut dan juga kapasitas produksi kayunya.
Sejak mendapat sertifikasi dari LEI, masyarakat semakin sadar mengenai pentingnya kayu. Saat menebang kayu, masyarakat melakukan menanam di sekitar kayu yang ditebang. Jika membutuhkan uang, dan kayu yang ada masih belum cukup umur untuk ditebang, mereka memilih meminjam dengan pohonnya sebagai jaminan.