Pemerintah Desa Cibeusi: Perencanaan Ruang Penting Bagi Kami!!

Pentingnya tata ruang, selain sebagai dasar perencanaan program juga dimaksudkan agar desa memiliki visi ruang dalam rangka pengembangan kawasan pedesaan.

Sebagai unit pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia, Pemerintahan Desa menjadi salah satu ujung tombak pembangunan di Indonesia. Saat ini, melalui payung hukum Undang-Undang Desa, Pemerintah Desa memiliki kewenangan dan anggaran yang memadai dalam rangka membangun masyarakat dan membangun kewilayahan desa. Adanya kewenangan ini, tentu perlu di implementasikan di lapangan dengan menyusun program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan desa. Dengan demikian, apa yang menjadi cita-cita dibentuknya Undang-Undang Desa dapat terlaksana dengan baik.

Dalam rangka pengembangan kawasan pedesaan, Pemerintah Desa perlu untuk melakukan perencanaan ruang. Perencanaan ruang, dimaksudkan supaya desa memiliki landasan dalam merencanakan program yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dikawasan pedesaan, misalnya pembangunan infrastruktur maupun pengembangan kegiatan ekonomi lainya. Pentingnya tata ruang, selain sebagai dasar perencanaan program juga dimaksudkan agar desa memiliki visi ruang dalam rangka pengembangan kawasan pedesaan. Misalnya, setelah dilakukan pemetaan dalam kegiatan perencanaan ruang ditemukan potensi besar yang dapat di kembangkan dan apabila dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada desa dengan potensi pertanian yang baik, maka seharusnya visi ruang diarahkan pada pengembangan pertanian, porsi program dari Pemerintah Desa untuk kegiatan pengembangan pertanian tentu lebih banyak dari program-program lainya. Begitu juga apabila desa memiliki potensi wisata yang baik, maka visi ruang dalam perencanaan ruang tentu diarahkan pada pengembangan wisata kawasan desa. Dengan demikian, dimilikinya visi ruang oleh Pemerintah Desa sangat penting dalam mendorong keberhasilan pengembangan kawasan pedesaan.

Bukan tanpa dasar, penyusunan perencanaan ruang sebenarnya adalah amanat dari peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas di atur bahwa pengembangan kawasan pedesaan dilakukan dengan penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif. Dengan demikian, sudah seharusnya Desa-Desa di seluruh wilayah Indonesia memiliki perencanaan ruang.

Desa Cibeusi salah satu Desa yang berada di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, menginisiasi penyusunan perencanaan ruang. Penyusunan perencanaan ruang tersebut dilakukan sebagai wujud kesadaran pemerintah desa atas pentingnya pemahaman mengenai ruang yang mereka kelola yang kemudian mereka rencanakan dalam dokumen perencanaan ruang. Dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 26 Agustus 2019, antara pemerintah desa dengan masyarakat dan para stakeholder, terumuskan visi ruang pemerintah desa cibeusi.

Pada pertemuan tersebut, Pemerintah Desa sepakat bahwa visi ruang yang mereka sepakati yakni “Terwujudnya masyarakat Desa Cibeusi yang sejahtera, berkarakter dan berwawasan lingkungan”. Sedangkan misi ruang yang mereka sepakati yakni (1) Pengembangan sector pariwisata; (2) Meningkatkan kualitas sector pertanian, perkebunan dan perdagangan guna menunjang pariwisata; (3) Peningkatan pembangunan infrastruktur penataan ruang yang berkarakter kebudayaan lokal dan penataan pembangunan lingkungan; (4) Melestarikan kearifan budaya lokal; (5) Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang handal dan bermartabat; (6) Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Visi dan misi pengembangan keruangan Desa Cibeusi tersebut tentunya masih akan terus dibahas dan dimatangkan dalam forum-forum multipihak yang lain. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan ruang yang akan mereka susun adalah yang benar-benar akan memberikan kemanfaatan dan mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan. Inisiasi ini tentu butuh dukungan berbagai pihak, terutama pemerintahan daerah sebagai pengambil kebijakan terutama bagaimana pemerintah kabupaten memberikan ruang bagi adanya integrasi antara perencanaan ruang yang disusun oleh Pemerintah Desa dan perencanaan ruang wilayah kabupaten baik RTRW tingkat Kabupaten maupun RDTR tingkat Kecamatan.

Adanya penyelarasan Tata Ruang Desa dengan RTRW maupun RDTR merupakan salah satu kunci dari keberhasilan penyusunan keruangan di tingkat desa, karena sebagai sebuah aturan, tentu Perencanaan ruang di tingkat Desa yang nantinya akan di payungi dengan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan perencanaan pada tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, apabila bertentangan, tentu secara hukum peraturan desa tersebut jelas tidak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu, inisiasi ini masih terus dilakukan pengkajian penyesuaian dengan peraturan-peraturan diatasnya sehingga dapat terintegrasi dengan baik dan terjadi harmonisasi antar peraturan. (Ed-Ipin)