Pemetaan Kolaboratif, Mengembangkan Hutan Desa Wanagiri

sosialisasi di wanagiri

“Inisiatif model integrasi perhutanan sosial dalam pembangunan desa, dimulai dari perencanaan pengelolaan kawasan Hutan Desa Wanagiri dalam perencanaan landsekap desa. Proses ini  mengikutsertakan parapihak di desa, kabupaten, dan provinsi. “Stakeholder Engagement” merupakan langkah awal menuju pembagian peran dan kontribusi nyata dalam pengembangan pengelolaan kawasan hutan desa, khususnya potensi wisata air terjun Banyumala.”

JAVLEC Indonesia telah melakukan fasilitasi pemetaan partisipatif yang dilakukan secara kolaboratif di Desa Wanagiri. Dengan berbasis pada HPHD Wanagiri, dilakukan eksplorasi potensi hutan desa dan daya dukung wilayah desa untuk perencanaan  pengelolaan hutan desa sebagai bagian dari rencana pembangunan desa.

Pelibatan parapihak dalam proses ini merupakan bagian penting untuk perencanaan yang komprehensif. Parapihak tersebut, di antaranya:  KPH Bali Utara, BPSKL, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, pemerintah desa, Fakultas Kehutanan UGM, Kementerian Desa, dan pemerintah kabupaten.

Desa Wanagiri terletak di Kabupaten Buleleng yang memiliki lansekap pegunungan dengan ketinggian 900-1200 mdpl. Desa tersebut berbatasan langsung dengan kawasan hutan Sukadana di KPH Bali Utara.

Interaksi masyarakat desa dan kawasan hutan negara sangat intensif, sehingga pada akhirnya pemerintah desa mengajukan hutan desa. Pada tahun 2015, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Eka Giri Karya Utama memperoleh hak pengelolaan hutan desa dari Bupati Buleleng. Kawasan hutan desa yang dikelola seluas 250 hektar selama 15 tahun.

Sebagai hutan lindung, potensi yang dikembangkan adalah air terjun Banyumala. Sebagai wana wisata, potensi tersebut ditopang dengan potensi komoditas kopi, yang banyak dibudidayakan masyarakat desa di dalam dan luar kawasan hutan.

Dengan demikian, memang tidak dapat dipisah-pisahkan antara hutan desa di kawasan hutan negara dengan sumberdaya alam di wilayah perdesaaan (luar kawasan hutan). Ini perlu menjadi satu perencanaan yang komprehensif. Dimana perencanaan pengelolaan hutan desa (RKU=Rencana Kelola Umum)  merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa. Ini dapat dicerminkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMDes).

Selama ini ditemukan bahwa hutan desa sebagai salah satu skema perhutanan sosial masih berdiri tunggal dalam perencanaan dan pemanfaatan kawasan. Desa sebagai unit terkecil pemerintahan, yang memiliki kewenangan dan anggaran desa, belum dilibatkan secara utuh.

Proyek “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa” yang mengintegrasikan  perhutanan sosial dalam pembangunan desa ini merupakan inisiasi untuk mengembangkan ekonomi produktif masyarakat desa. Proyek ini merupakan dukungan Kementerian Desa dan Fakultas Kehutanan UGM, didukung oleh Yayasan JAVLEC Indonesia. Sebagai sebuah inisiatif, proyek ini dilaksanakan pada Oktober-November 2018. (ewn)