Peluncuran Program Kementerian Desa: Integrasi Perhutanan Sosial dalam Rencana Pembangunan Desa

“Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Desa dan Fakultas Kehutanan UGM, dimana Yayasan JAVLEC Indonesia menjadi mitra pelaksanaan program. Program ini dilaksanakan untuk menguatkan pemberdayaan ekonomi pada lokasi program perhutanan sosial yang diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).”

Sebagai model, dipilih 2 lokasi perhutanan sosial yaitu Desa Girisuko (Gunungkidul, DIY) dan Desa Wanagiri (Buleleng, Bali). Desa Girisuko merupakan desa yang memiliki lokasi perhutanan sosial untuk skema IUPHKm pada 24 hektar hutan lindung sejak tahun 2007, tepatnya di KTHKm Sidomulyo 3. Pada saat ini sedang dikembangkan wisata hutan Watu Payung, yang menampilkan panorama perbukitan dengan lansekap Sungai Oya.

Sedangkan, Desa Wanagiri merupakan desa yang telah memegang izin perhutanan sosial berupa Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 250 hektar pada tahun 2016 . Potensi yang dikembangkan adalah wisata alam dan kopi hutan. Dengan potensi alam tersebut, saat ini juga sedang diberdayakan bisnis komunitas melalui Badan Usaha Milik Desa Eka Giri Karya Utama.

Hutan Desa Wanagiri
Ekowisata Hutan Desa Wanagiri, Buleleng, Bali

Kegiatan yang dilakukan, salah satunya adalah menyelaraskan rencana pengelolaan hutan perhutanan sosial untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Diharapkan dengan terintegrasi dalam RPJMDes, pemerintah desa dapat mengalokasikan pos anggaran dana desa untuk memperkuat ekonomi produktif dalam perhutanan sosial.

Kegiatan selanjutnya, adalah peningkatan kapasitas pengelola hutan dalam pengembangan usaha produktif dan pengembangan pemasaran produk lokal unggulan. Kegiatan ini didukung dengan serangkaian promosi produk berbasis website  dan juga rangkaian pameran produk.

telek oseng watupayung
Wisata Hutan Watu Payung, Girisuko Gunungkidul

Ini penting untuk dikembangkan dan ditarik pembelajarannya, karena selama ini dana desa belum dapat menyentuh perhutanan sosial di tingkat tapak. Ini dapat menjadi awal untuk sinkronisasi program antara kementerian desa dan kementerian kehutanan dalam penguatan ekonomi perhutanan sosial.

Dengan dukungan Kementerian Desa ini, diharapkan dapat menjadi model untuk direplikasi di lokasi-lokasi perhutanan sosial lainnya di Indonesia. Institusi desa sebagai lembaga formal di tingkat bawah sudah saatnya mengintegrasikan perhutanan sosial menjadi bagian dari tata ruang desa. Sekaligus, ini dapat menjamin pengembangannya dalam rencana pembangunan jangka menengah desa. Yang pada akhirnya, ada dukungan dana desa dalam perhutanan sosial.(ewn)