Pengembangan Sistem Informasi Sistem Verifikasi Legal Kayu (SVLK)

Dinas Kehutanan DIY, atas dukungan Java Learning Centre (Javlec) dan Multistakeholder Forestry Progam pada tanggal 10 dan 11 April 2012 mengadakan Lokakarya Pengembangan Sistem Informasi SVLK di Disaster Oasis Training Centre, Kaliurang. Acara tersebut dihadiri oleh 27 peserta dari Jogja, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mereka mewakili BP2HP (Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi) Wilayah VIII, Pemerintah Daerah dari ketiga wilayah tersebut, ASMINDO (Asosiasi Mebel Indonesia), APIKRI (Asosiasi Pengembangan Industri Kerajinan Republik Indonesia), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), serta sejumlah LSM.

Pertemuan yang dibuka oleh Bapak Hargyono dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pamasaran hasil Hutan-Kementrian Kehutanan RI ini bertujuan untuk menjadi ajang konsolidasi pihak-pihak yang terlibat di pengelolaan Hutan Jawa untuk mengembangkan sistem informasi SVLK. Sistem informasi yang bisa diakses melalui portal dalam bentuk website www.javacertifiedwood.com ini bertujuan mempromosikan produk-produk dari industri kehutanan yang telah memiliki sertifikat legalitas kayu. Selain itu, website ini juga akan menjadi sarana informasi bagi para pihak untuk percepatan pengembangan SVLK di Jawa khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

SVLK sendiri merupakan komitmen pemerintah kepada dunia jika produk kayu Indonesia adalah legal dan tidak merusak hutan. Peraturan yang akan diterapkan secara mutlak pada bulan Maret 2013 ini mewajibkan setiap kayu yang akan diekspor harus mencantumkan dokumen asalnya. Sebelum mendapatkan sertifikat ini, sebuah produk kayu harus bisa menunjukkan legalitasnya mulai dari lokasi penebangan, pengangkutan, hingga perdagangan.

Kebijakan ini pertama kali diundangkan pada Bulan Juni 2009 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ 2009 dan petunjuk pelaksanaannya mengenai penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Setelah mengalami evaluasi dan konsultasi publik, peraturan tersebut disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomer P.38/ Menhut-II/ 2011. Sertifikasi ini harus dimiliki oleh Industri Primer dan Industri lanjutan yang menggunakan produk kayu.
Meskipun peraturan ini merupakan sesuatu yang wajib, banyak pihak yang berkepentingan masih belum memahami mengenai tata pelaksanaannya. Untuk itu, Dinas Kehutanan, Javlec, dan MFP merasa penting untuk membuat sebuah sistem informasi yang bisa diakses masyarakat umum mengenai pelaksanaan SVLK. Salah satunya melalui pembuatan website. www.javacertifiedwood.com tersebut berisi berbagai informasi seputar SVLK. Mulai dari perundangan, tata cara pengajuan, hingga daftar lembaga yang bisa mendampingi pengusaha untuk mendapatkan SVLK.

Portal yang sudah bisa diakses sejak bulan Maret lalu ini masih akan melakukan pengembangan supaya lebih informatif dan mudah dipergunakan. Pertemuan yang berlangsungĀ  kemarin merupakan salah satu upaya supaya berbagai pihak yang berkepentingan dengan SVLK bisa memberikan masukan. Kedepannya, portal ini akan dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan DI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Jawa Tengah, Dinas Kehutanan Jawa Timur, BP2HP Wilayah VIII, dan Javlec. Selepas pertemuan ini, masing-masing instansi akan mengutus stafnya untuk menjadi admin daerah. Para admin ini nanti yang akan bertanggung jawab mengisi konten website.

Add a Comment