Sarasehan 11 Tahun Izin Hutan Kemasyarakatan (HKm)
|Pada 20 Desember 2018, dilaksanakan sarasehan dengan topic 11 tahun izin HKm pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Untuk Kesejahteraan dan Kesejahteraan dan Kelestarian Hutan. Kegiatan ini berfungsi untuk menyamakan persepsi ijin tebang yang akan dilaksanakan pada tahun 2019.
Sejak tahun 2007 kelompok HKm sudah mendapatkan izin definitive sehingga sudah 11 tahun ijin HKm dan selama 11 tahun baru pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu belum. Nantinya akan melihat kesiapan kelompok dalam melakukan penebangan, prosedur dan tata cara penebangan. Paguyuban menyampaikan kesiapan kelompok bagi pemegang izin yang akan melakukan penebangan.
Kelompok tani HKm mengalami tantangan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HKm. Latar belakang dalam pemanfaatan hasil hutan yaitu ini masih berupa jasa lingkungan untuk hasil hutan kayu belum dan di Hutan produksi masih pemanfaatan potensi yang pada bawah tegakan.
“Pemanfaatan hasil kayu diharapkan mendapatkan keuntungan sesuai dengan perhitungan yang tepat”, Ujar Puji Raharjo saat membuka acara sarasehan di Gunungkidul, Kamis (20/12/2018)
Sudarmi selaku Ketua Paguyuban Bukit Seribu, mengungkapkan bahwa Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Gunungkidul berharap mendapatkan penjelasan mengenai penebangan kayu dengan perhitungan yang benar agar hutan tetap lestari. Kemampuan kelompok masih terbatas pada inventarisasi mengenai tata cara dan peraturan kelompok masih belum mengerti, kelompok masih belum mengerti mengenai pemanfaatan hasil kayu dan penjualan kayu ke siapa.
Saat ini, Terdapat 14 kelompok yang mengajukan penebangan pada tahun 2019 dan ada beberapa kelompok yang belum selesai melakukan inventarisasi sehingga berapa luas tebangan dan jumlah pohon yang akan ditebang belum diketahui.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kehutanan yang diwakili bapak Tri Mulyadi menjelaskan terkait prosedur pengajuan tebangan dan tata usaha kayu. Ada peraturan perundangan yang berlaku dalam pemanfaatan hutan agar penebangan sah dan dalam pengangkutan kayu jika tidak dilengkapi dokumen maka dianggap pelanggaran.
Prosedur yang harus dilalui pemegang izin IUPHKm yakni dengan melakukan assessment dan melengkapi data lapangan areal kelola kerja yang selanjutnya data tersebut wajib di unggah melalui SIPUHONLINE.
Proses verifikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Dilakukan melalui SIPUHH.
- LHP diverifikasi dengan rencana tebang dengan LHC. LHC ditampilkan di RKT 2019.
- Perhitungan kewajiban PNBP dilakuakan melalui SIPUHH, mekanisme penyetoran melalui simpon. PSDH dihitung setelah disahkan LHP paling lambat 20 hari setelah mengupload hasil.
- Verifikasi dengan database LHP yang lunas PNBP.
- Verifikasi dengan database penerbitan di pengirim.
“Setelah divalidasi selanjutnya akan muncul dokumen angkutan secara elektronik dan paperless. Berlaku untuk kayu bulat dan olahan (gergajian, vener, dan serpih) dan akan ada pengendalian dan pelaporan sanksi dari Jakarta”, kata Tri Mulyadi.
Dalam sarasehan ini, Paguyuban Bukit Seribu, yang merupakan wadah komunikasi kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Gunungkidul berharap bahwa kelompok tetap diberikan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen dan data-data untuk melengkapi persyaratan dalam pemanfaatan hasil hutan kayu (Ipin).