Penataan ruang desa sebenarnya adalah amanat dari peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6
Emas Hutan itu Bernama Madu di Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Subang Dusun Cibeusi Memiliki 13 sumber mata air yang tersebar di 2 dusun, menjadikan Desa Cibeusi sebagai desa
Pentingnya tata ruang, selain sebagai dasar perencanaan program juga dimaksudkan agar desa memiliki visi ruang dalam rangka pengembangan kawasan pedesaan. Sebagai unit pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan di