Problem Perusakan Lingkungan di Indonesia Haruslah Dimaknai Sebagai Ancaman serius
Menjadikan lingkungan yang bersih dan lestari merupakan tugas manusia dalam menjaga keberlangsungan alam, oleh karenanya tindakan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan harus senantiasa dilakukan. Dalam Pasal 3 UU No. 32…