Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) khususnya Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa Sawit bukan tanaman hutan. Terkait dengan infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit
Komiditi yang satu ini semakin moncer di pasar internasional. Permintaan tinggi akan sawit memicu pembukaan lahan besar-besaran untuk penanaman sawit, termasuk wilayah hutan Sebelum sawit, era 1980-1990an adalah
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres 8/2018) telah berakhir masa berlakunya. Kini, pasca
Pekebun sawit swadaya atau sawit rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, didorong mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) karena banyak manfaatnya dalam pengembangan usaha tersebut. “Berdasarkan angka
saat ini masih banyak kebun sawit rakyat di Kalimantan Tengah yang statusnya maşuk kawasan hutan. Untuk itü perlu solusi untuk melegalkan kebun sawit rakyat tersebut karena potensinya sangat