Tebang Wiwitan HKm

Tepat pukul 7 pagi, para petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHKM) Sedyo Makmur—berkumpul. Dipimpin Pak Mardi—selaku ketua kelompok, mereka memanjatkan doa, puji, dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Mereka duduk melingkar di pinggir hutan jati yang tengah meranggas. Di tengah, telah tersedia aneka macam hidangan nasi gurih, ingkung ayam, urap kacang panjang, dan lain sebagainya. Tradisi wiwitan ini menandai dimulainya tebang perdana kayu jati HKM pada hari ini, Kamis Pahing Tanggal 15 Agustus 2019.

Proses Penebangan

Setelah penantian yang panjang dan proses yang rumit, akhirnya KTHKM Sedyo Makmur dapat melakukan penebangan kayu jati pada Blok 10 Plosorubuh yang terletak di petak 162 RPH Semanu BDH Karangmojo KPH Yogyakarta. KTHKM Sedyo Makmur merupakan salah satu dari 42 kelompok yang pertama kali menerima Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir Desember 2007. Berdasarkan SK IUPHKM No. 214/KPTS/2007, kelompok ini dipercaya mengelola hutan produksi pada kawasan hutan negara seluas 115 hektar. Sebelumnya, KTHKM Sedyo Makmur juga telah mendapatkan perijinan sementara HKM semenjak tahun 2002. Pun, semenjak tahun 1980-an, para petani hutan ini juga telah melakukan interaksi dengan kawasan hutan negara dalam berbagai bentuk—seperti tanaman palawija dan hasil hutan non kayu.

Pembangian Batang

Dalam 10 hari ke depan, kelompok ini akan melakukan penebangan kayu jati seluas 9 hektar. Berdasarkan hasil cruising atau inventarisasi tegakan, jumlah pohon yang akan ditebang adalah sebanyak 1.113 pohon dengan taksiran volume sebesar 124,973 meter kubik, dengan ketentuan faktor ekploitasi 0,8 sehingga target produksi KTH menjadi 99,978 m3. Sebagai sesuatu hal yang baru, pada hari pertama ini—para petani hutan didampingi oleh tenaga teknis (ganis) untuk belajar melakukan pembagian batang (bucking), pengukuran panjang dan diameter, serta pencatatannya di dalam LHP (Laporan Hasil Penebangan). KTHKM Sedyo Makmur juga telah menyiapkan jalan sarad/pengangkutan kayu dan Tempat Penampungan Kayu (TPK).

Sebagai salah satu skema Perhutanan Sosial, Hutan Kemasyarakatan tidak terlepas dari peraturan Penataan Usaha Hasil Hutan (PUHH) yang berlaku pada kawasan hutan negara. Meskipun rumit, KTHKM Sedyo Makmur telah mampu mengakses Sistem Informasi Penataan Usaha Hasil Hutan (SIPUHH) online yang disiapkan dan dirancang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kelompok ini juga diwajibkan untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar 6% dari harga kayu selambat-lambatnya 20 hari setelah terbitnya tagihan (billing). Di sisi internal, KTHKM Sedyo Makmur juga akan tunduk pada mekanisme pembagian dan distribusi profit yang telah disepakati kepada seluruh petani hutan berlandaskan andil yang dimiliki. (RS/PR)

GALERI