HKm Tani Manunggal Bleberan Lakukan Penjarangan Pohon

penjarangan

Pada 23 Agustus 2019, masyarakat penerima izin HKm di Desa Bleberan, melakukan penebangan pohon pada areal izin yang mereka miliki. Kegiatan penebangan ini merupakan rangkaian kegiatan penjarangan yang sudah tercantum dalam dokumen perencanaan kehutanan masyarakat baik dalam RKU maupun RKT kelompok KTH HKm Tani Manunggal

Ketua HKm Tani Manunggal Menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama kita melakukan penjarangan pohon, dan kami sangat bersyukur karena setelah puluhan tahun kami mengelola hutan HKm ini akhirnya membuahkan hasil dan dapan mengambil Hasil Hutan Kayu (HHK). Pada tahun ini ada sekitar 3090 Pohon jati dan 13 Pohon rimba yang akan ditebang, nantinya kayu hasil tebangan ini akan dimanfaatkan untuk menopang perekonomian masyarakat penerima izin.

Melalui surat perintah kerja dari Balai Kesatuan Pengelola Hutan Nomor 525\01189.1 tertanggal 10 Juli 2019 kelompok HKm Tani Manunggal melaksanakan penjarangan pohon pada lokasi BDH Playen, RPH Menggoran dan KTH HKm Tani Manunggal.

pencatatan

Kegiatan penjarangan ini berdasarkan Surat Tugas yang diterima kelompok boleh dilakukan mulai 16 Juli 2019 dan akan berakhir pada 22 November 2019 pada lokasi seluas 10 Hektar. Setelah proses penjarangan selesai dilaksanakan kelompok diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan kepada Balai Kesatuan Pengelola Hutan.

Pada kegiatan penjarangan hari ini, dilakukan juga pendataan pohon yang telah ditebang, yakni dengan diberikan informasi mengenai tinggi dan diameter pohon, serta diberikan nomor pohon pada batang dan tunggak pohon. Hal tersebut dilakukan supaya pohon yang telah ditebang dapat terdokumentasi dengan baik dan sebagai bahan laporan kelompok. (ipin)