Uji Kompetensi Pendamping Hutan Hak/Rakyat

Pendamping hutan hak dari pelbagai daerah diuji kompetensinya dalam kegiatan yang bertajuk “Evaluasi dan Uji Kompetensi Pendamping Pemilik Hutan Hak/Rakyat pada Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu”. Evaluasi dan uji kompetensi ini digelar sejak 17 hingga 20 Juni 2011 di University Club UGM.

Evaluasi uji kompetensi pendamping ini sejatinya merupakan rangkaian dari “Pelatihan Pendamping Hutan Hak/Rakyat pada Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari” yang diselenggarakan pada 17 sampai 21 Januari lalu. Evaluasi dan uji kompetensi pendamping ini sengaja tidak diletakkan pada pelatihan pendamping Januari lalu karena, sebagaimana disampaikan Agus Setyarso, “pelatihan ini berbasis kompetensi”. Dalam rangkaian pelatihan ini, peserta diberi materi (17-21 Januari), lalu diberi kesempatan untuk menerapkan materi tersebut (sejak Januari hingga Juni), dan sekarang dievaluasi serta diuji kompetensinya. Jadi, pelatihan ini bukanlah sekadar memberi materi lalu menguji peserta. “Dengan demikian sertifikat yang diperoleh peserta betul-betul berupa pengakuan terhadap kompetensi peserta”, kata Agus.

Prosesi uji kompetensi pendamping ialah pengisian formulir aplikasi sertifikasi kompetensi khusus untuk pendamping SVLK; pengisian unit kompetensi yang dimohon untuk diujikan; uji mandiri; ujian tertulis; ujian wawancara. Aplikasi sertifikasi kompetensi berisi data pribadi, data pendidikan, data pekerjaan sekarang, dan data permohonan sertifikasi. Daftar unit kompetensi yang dimohonkan untuk diuji yaitu kompetensi umum, kompetensi inti, dan kompetensi pilihan yang dapat dipilih sesuai yang dikuasai oleh pendamping. Uji mandiri (klaim kompetensi dan bukti pendukung) berisi inti kompetensi yang dimohonkan untuk diuji, bukti pendukung atas klaim (seperti sertifikat, contoh pekerjaan, demonstrasi pekerjaan, dan lain sebagainya), promosi diri sebagai pendamping SVLK untuk hutan hak/IFM.

Jika klaim kompetensi beserta buktinya telah dianggap cukup, maka peserta tidak perlu lagi mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Ujian tulis hanya dilakukan untuk peserta yang kekurangan bukti pendukung klaimnya. Demikian juga uji wawancara yang hanya diperuntukkan bagi peserta yang ujian tulisnya belum meyakinkan, selain untuk mengenali penaatan terhadap kode etik fasilitator.

Selain ujian tersebut, masih ada kegiatan evaluasi rencana tindak lanjut pendampingan menuju sertifikasi PHBML atau SVLK yang telah disusun peserta untuk unit manajemen yang didampinginya. Juga masih ada kunjungan dan diskusi ke sejumlah kelompok pemilik hutan dan industri pengolah kayu yang telah mendapatkan sertifikat VLK.

Add a Comment