Ujung Pelatihan Auditor VLK

 

 

 

 

Fakultas Kehutanan (FKt) UGM dan Multistakeholder Forestry Programme II (MFP II) kembali melangsungkan Pelatihan Auditor Verifikasi Legalitas Kayu pada 26 Mei hingga 3 Juni 2011 di Wanagama I, Gunung Kidul. Pelatihan ini menjadi pelatihan pamungkas dari total empat pelatihan. Dengan demikian, penutupan pelatihan oleh Agus Setyarso (wakil dari MFP), Ir. Bambang Sukahar (Pusdiklat Bogor), dan Prof. Dr. Ir. Moch. Na’iem, M. Agr. Sc. (Dekan Fakultas Kehutanan UGM) pada 3 Juni ini sekaligus menutup rangkaian pelatihan auditor verifikasi legalitas kayu (VLK).

Sebagaimana dijelaskan oleh wakil dari MFP II, Irfan Bachtiar, pada pelatihan auditor yang kedua, MFP adalah program kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Britania Raya. Fokus dari program kerjasama tersebut ialah penerapan sistem verifikasi legalitas kayu di Indonesia. Salah satu proyeknya adalah menyiapkan tigaratus auditor selama setahun ini. Nah, rangkaian pelatihan auditor cuma-cuma ini merupakan bagian dari proyek yang didanai oleh pemerintah Britania Raya tersebut.

Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) merupakan alat dan mekanisme untuk menilai keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan berdasarkan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian keabsahan kayu itu dilakukan dari hulu hingga hilir (dari lokasi penebangan, pengangkutan, sampai perdagangan). Verifikasi legalitas kayu itu pada prinsipnya sukarela (voluntary) namun pemerintah dapat membuatnya menjadi wajib (mandatory). Kerusakan hutan, buruknya tatakelola kehutanan, dan keinginan pemerintah agar kayu rakyat pun mendapat premium price mendorong terciptanya VLK mandatory di Indonesia. Singkatnya, SVLK dihajatkan untuk mendukung pemberantasan illegal logging yang cukup marak dan mewujudkan tata-kelola kehutanan yang baik (good forestry governance) di Indonesia.

Pelatihan auditor ini begitu penting dalam upaya mewujudkan SVLK. Sebab hingga sekarang keberadaan auditor VLK di Indonesia masih sangat kurang. Padahal, auditor VLK ialah ujung tombak dari sistem ini karena ia yang menentukan legal tidaknya kayu dalam suatu simpul (locus di mana terjadi perubahan bentuk atau dokumen kayu). Tanpa adanya auditor yang kompeten tujuan utama diciptakannya sistem ini, yaitu tata-kelola kehutanan Indonesia yang bersih, tidak mungkin digapai.

Sayangnya, hingga rangkaian pelatihan ini ditutup, hanya sebagian kecil saja peserta yang sudah dinyatakan lulus. Peserta dinyatakan lulus bila melampaui standar kompetensi setiap proses audit. Seperti diperingatkan Nunuk Supriyanto, fasilitator pelatihan, di awal pelatihan, “tidak lagi boleh ada keluhan dari auditee (yang diaudit) bahwa seorang auditor yang mengaudit perusahaannya tidak kompeten karena tidak tahu dokumen apa yang dimiliki perusahaan yang dibutuhkannya.” Tetapi peserta yang belum dinyatakan lulus bukan berarti ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk lulus. Mereka tetap dapat berkonsultasi dengan para fasilitator meskipun pelatihan telah ditutup, dan, bila sudah siap, dapat menempuh “ujian kelulusan” kembali.

Add a Comment