Aktifitas & Pembelajaran

Tata Pengurusan Sumber Daya Hutan Yang Baik

Javlec ikut berkontribusi pada perbaikan kebijakan-kebijakan  kehutanan khususnya pada kebijakan perhutanan sosial. Melalui dialog multipihak dan penguatan jaringan advokasi, javlec memberikan input-input kebijakan kehutanan tentang perhutanan sosial. Berdasarkan fasilitasi pada praktek HKm di Yogyakarta sejak 2002, Javlec dapat merumuskan point-point penting pengelolaan HKm mulai dari penyiapan kelembagaan masyarakat, penyiapan dokuman pengajuan perizinan, tata cara perizinan, monitoring dan evaluasi, serta pengaturan pemanfaatan hasil hutan.

Pada tingkat tapak, Javlec memberikan fasilitasi pada penyusunan perencanaan pengelolaan hutan (Rencana Kelola Umum dan Rencana Kelola Tahunan) pada kelompok-kelompok pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan. Baik yang ada di Yogyakarta (HKm, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat) atau pun di Aceh (Pola Kemitraan dengan KPH), Javlec melakukan melalui pendampingan kelompok masyarakat.

Di kawasan kelola Perum Perhutani, Javlec juga pernah melakukan fasilitasi resolusi konflik dan perbaikan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Unit Jawa Timur melalui dialog dan kerjasama  dengan Biro Perencanaan. RPKH didorong untuk memasukkan aspek sosial dalam klausul khusus, bukan hanya aspek produksi saja sehingga di dalam dokumen perencanaan yang selanjutnya berkonsekuensi pada penganggaran mempunyai pos anggaran sendiri di aspek sosial. Hal ini karena aspek sosial, khususnya resolusi konflik, perlu ditangani secara komprehensif agar terwujud kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Selanjutnya, advokasi kebijakan dilakukan melalui  pembentukan “Working Group” yang beranggotakan para pihak yaitu perguruan tinggi, pemerintah, kelompok tani, dan LSM. Tujuannya adalah untuk membangun komunikasi  parapihak dalam mewujudkan  perhutanan sosial di Jawa.

Pembelajaran dalam mendorong perbaikan tata kelola kehutanan, di antaranya:

  1. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan perhutanan sosial kehutanan. Pelaksanaan kebijakan tentunya masyarakat juga yang akan merasakaan dari hasil atas kebijakan tersebut. Oleh karena itu, sebagai penerima manfaat atas perhutanan sosial, masyarakat mempunyai hak untuk menyuarakan pengalaman dan praktek-praktek pengelolaan hutan yang baik.

  2. Pelibatan kelompok masyarakat pemegang izin pengelolaan atau pemegang MoU Kemitraan diperlukan dalam proses perencanaan pengelolaan hutan. Perencanaan pengelolaan hutan, misalnya saja perencanaan KPH, perlu mengakomodir kegiatan-kegiatan kehutanan dalam perhutanan sosial. Misalnya, rencana penanaman dan rencana pemanenan kayu di HKm menjadi bagian dari perencanaan KPH sebagai pemangku kawasan hutan produksi.

  3. Mendorong tata kelola kehutanan yang efektif melalui strategi kolaboratif  para pihak. Pemerintah, pemangku kawasan hutan, serta elemen masyarakat dan LSM perlu membuka ruang dialog  yang setara dan  transparan. Wujud dari kerja-kerja kolaboratif adalah adanya Kelompok Kerja (Pokja) pada tingkat provinsi ataupun kabupaten.

Aktifitas dan Pembelajaran : Jaminan Hak Akses Masyarakat Dalam Pengelolaan SDH

Aktifitas dan Pembelajaran : Tata Pengurusan Sumber Daya Hutan Yang Baik

Aktifitas dan Pembelajaran : Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat

Aktifitas dan Pembelajaran : Peningkatan Daya Dukung Sistem Penyangga Kehidupan

Aktifitas dan Pembelajaran : Penanggulangan Kemiskinan

Aktifitas dan Pembelajaran : Peningkatan Akses Informasi Dan Komunikasi