JAVLEC adakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo Jambi

“Kami sangat berterimakasih atas inisiasi ini. Adanya dokumen Rencana Tata Guna Lahan Desa ini sangat membantu 6 Desa di Kabupaten Tebo Jambi, karena substansi dokumen ini telah mengidentifikasi potensi dan permasalahan di Desa khususnya yang berkaitan dengan Lahan, — Ujar Sukandar, S.Kom, M.Si (Bupati Tebo)”

Pada hari selasa 10 Desember 2019, Yayasan Javlec Indonesia melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo terkait dengan inisiasi penyusunan Rencana Tata Guna Lahan Desa di 6 Desa. Dalam pertemuan yang di gelar di BAPPEDA Kabupaten Tebo ini turut hadir beberapa instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bappeda Kab Tebo dan beberapa instansi lainya.

Dalam pertemuan ini, 6 Kepala Desa pada Desa Muara Kilis, Desa Semambu, Desa Suo Suo, Desa Muara Sekalo, Desa Teriti, Desa Lubuk Mandarsah, mempresentasikan hasil penyusunan Rencana Tata Guna Lahan yang telah dibuatnya dengan fasilitasi dari Yayasan Javlec Indonesia bersama FP II. Dalam presentasinya, masing-masing desa menjelaskan potensi dan permasalahan yang ada di Desa nya.

audiensi01

Salah satu permasalahan yang paling di sorot dalam pertemuan ini yakni adalah terkait dengan permasalahan batas desa. Sebagai informasi, bahwa 6 Desa dampingan Yayasan Javlec Indonesia ini sama sekali belum memiliki batas desa yang jelas, dengan kata lain bahwa 6 Desa tersebut belum memiliki Peta dan Batas Desa yang definitif. Padahal dengan dimilikinya Peta dan Batas Desa yang definitive akan memudahkan Pemerintah Desa untuk menyusun agenda pembangunan di Desa.

“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tebo agar batas Desa kami menjadi definitif, selama ini, kami perang dingin dengan Desa-Desa yang berbatasan dengan wilayah kami, hanya karena persoalan batas desa. Kami memohon persoalan ini segera diatasi — Ujar Kepala Desa Muara Sekalo”

Batas wilayah desa merupakan salah satu unsur utama dari terbentuknya desa, hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP 47 Tahun 2015 yang berbunyi “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Desa apabila merujuk aturan tersebut dapat dikatakan Desa yang sesungguhnya apabila memiliki batas wilayah (definitive). Dengan demikian, keberadaan batas desa menjadi sangat penting.

audiensi03

Melalui audiensi ini, Yayasan Javlec Indonesia mendorong penetapan dan penegasan batas desa pada 6 Desa dampingan. Sesuai aturan Permendagri No. 45, bahwa penetapan dan penegasan batas desa dilakukan dengan tahapan pembentukan Tim PPB Desa/ Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Salah satu unsur Tim PPB Desa pada Kabupaten adalah Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat.

Rencana Tata Guna Lahan yang telah dibuat ini dapat menjadi stimulus awal untuk menuju penetapan batas desa yang definitive. Selain berbicara soal batas desa, Dokumen RTGL Desa ini juga menganalisis soal potensi dan permasalahan desa secara komprehensif dan factual, serta diberikan arahan penyelesaianya. Sehingga Dokumen RTGL Desa ini dapat menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam membangun Desanya.

Rencana Tata Guna Lahan yang telah dibuat ini menjelaskan secara rinci mengenai penatagunaan lahan dan sumber daya alam, sehingga sangat tepat apabila menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan di Desa — Ujar Sukandar, S.Kom, M.Si (Bupati Tebo)

Hasil dari audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Tebo akan menindaklanjutinya terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa. Pemerintah Kabupaten Tebo akan tetap berkomunikasi dengan FP II dan Yayasan Javlec Indonesia untuk menindaklanjuti Dokumen RTGL Desa ini. (Red-Ipin)