JAVLEC serahkan dokumen Rencana Tata Guna Lahan Desa Pada 6 Desa di Tebo Jambi
“Dilibatkannya masyarakat dalam pemetaan wilayah desa ini, menjadikan kami tahu mengenai kewilayahan desa kami, dan pemahaman kewilayahan ini sangat penting bagi kami untuk merancang pembangunan di desa kami yang berkelanjutan – ujar Kepala Desa Muara Sekalo”
Sebagai salah satu bentuk kegiatan pendampingan desa, Yayasan Javlec Indonesia bersama dengan masyarakat di Desa Muara Kilis, Desa Lubuk Mandarsah, Desa Teriti, Desa Suo Suo, Desa Muara Sekalo dan Desa Semambu melakukan pemetaan lahan dan tata batas desa secara partisipatif dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan pemetaan tersebut merupakan rangkaian dari proses pengambilan data di lapangan sebagai sumber utama dalam penyusunan dokumen tata guna lahan desa.
Proses pengambilan data dilakukan dengan melakukan tracking pada batas-batas desa dengan menggunakan GPS. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis oleh Tim Pemetaan Javlec sehingga menghasilkan peta indikatif desa. Setelah proses analisis peta dan kemampuan penggunaan lahan selesai dilakukan, kemudian dilakukan penyusunan draft rencana tata guna lahan desa.
Pada ahir Desember 2019, draft akhir rencana tata guna lahan desa telah selesai dibuat oleh tim Javlec dan diserahterimakan kepada desa. Selain memfasilitasi penyusunan dokumen rencana tata guna lahan desa, Javlec juga memfasilitasi penyusunan dokumen rancangan peraturan desa (raperdesa), sebagai basis legal dari dokumen rencana tata guna lahan desa. Dengan adanya dokumen raperdesa ini diharapkan rencana tata guna lahan desa menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan di desa khususnya dalam menata lahan yang berada pada wilayah administrasi desa.
Pada pertemuan serah terima hasil kegiatan yang dilakukan di 6 desa yang dimulai pada tanggal 6-8 November 2019 ini, Desa merasa terbantu dengan adanya pendampingan ini, namun demikian dalam pertemuan tersebut terdapat masukan-masukan baru dari masyarakat dan pemerintah desa yang perlu dimasukkan dalam dokumen perencanaan penatagunaan lahan desa yang telah disusun bersama tersebut. Beberapa masukkan, diantaranya seperti beberapa potensi desa yang belum dimasukkan dan terdapat beberapa batas antar desa yang perlu di diperbaiki kembali.
Dokumen yang baik ini tentunya tidak akan menjadi apa-apa, dan hanya menjadi bahan bacaan dan acuan yang tidak mengikat apabila tidak ada basis legalnya, kami sangat terimakasih karena sudah difasilitasi, tentu sebelum diberikan basis legal dokumen ini perlu dilengkapi sesuai dengan kondisi dan masukan dari masyarakat – ujar Kepala Desa Suo Suo.
Setelah dokumen diserahterimakan kepada Pemerintah Desa, selanjutnya Yayasan Javlec Indonesia memfasilitasi pertemuan desa dengan pemerintah supra desa yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada tanggal 10 Desember 2019 untuk mempresentasikan hasil perencanaan penatagunaan lahan yang telah dibuat bersama. Dalam pertemuan tersebut nantinya diharapkan Pemerintah Kabupaten Tebo dapat menyelesaikan persoalan tata batas desa yang belum definitif dengan menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Red-Ipin).
Related Posts
-
Kemiskinan Multidimensi
No Comments | Jan 19, 2016 -
Pelatihan Bagi calon Community Organizer untuk persiapan SVLK Berkelompok
No Comments | Nov 14, 2012 -
Sosialisasi DeRAH di Hulu DAS Cipunagara
No Comments | Jun 13, 2022 -
Pemilihan Koordinator Baru Paguyuban Petani Hutan Jawa
No Comments | Feb 1, 2012