JAVLEC ADAKAN WORKSHOP KETAHANAN PANGAN DI GUNUNGKIDUL

workshop-ketahanan-pangan-1 Kamis 10 Januari 2019, Yayasan Javlec Indonesia menyelenggarakan Workshop Ketahanan Pangan yang bertempat di Taman Teknologi Pertanian Nglangeran. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Gunungkidul, Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF), Yakkum, Yayasan Javlec Indonesia dan perwakilan petani di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diharapkan memberikan Pemahaman terkait strategi ketahanan pangan nasional dan strategi ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selanjutnya, dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional yang terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat (Pasal 1 angka 4, Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Pada kesempatan tersebut, Bapak Bambang Wisnu Broto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan menjelaskan bahwa Sistem Ketahanan Pangan meliputi tiga subsistem, pertama, Ketersediaan Pangan dengan sumber utama penyediaan dari produksi dalam negeri dan cadangan Pangan; kedua, keterjangkauan Pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi; dan ketiga, pemanfaatan Pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi Pangan dan Gizi, termasuk pengembangan keamanan Pangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung program ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah kabupaten gunungkidul. Strategi Ketahanan Pangan di Kabupaten Gunungkidul tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) yang termuat dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 154/KPTS/2017 Tentang Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Tahun 2018 Juncto Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 195/KPTS/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 154/KPTS/2017 Tentang Rencana Kerja Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Tahun 2018 yang memuat program-program ketahanan pangan di gunungkidul – “Ujar Bambang Wisnu Broto saat membuka acara Workshop di Gunungkidul, Kamis (10/01/2019).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa Program ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul faktanya tidak hanya dilakukan secara sektoral, Program Ketahanan Pangan dilakukan oleh berbagai dinas (multi sector) dengan wadah Dewan Ketahanan Pangan yang diketuai langsung oleh Bupati Gunungkidul dan bentuk dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 168/KPTS/2016 tentang Dewan Ketahanan Pangan yang kemudian di ganti dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 67/KPTS/2017 tentang Dewan Ketahanan Pangan.

Dewan Ketahanan Pangan yang di bentuk ini memiliki tugas diantaranya adalah (1) merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Kabupaten, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi, dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Ketahanan Pangan Pusat dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi; (2) merurnuskan kebijakan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan; (3) melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Kabupaten; (4) mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan untuk menentukan kebijakan pangan Kabupaten dan membahas laporan pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan secara berkala, sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan (5) mengadakan rapat konsultasi dan atau koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Sektor pertanian di Kabupaten Gunungkidul ternyata memberikan kontribusi ketersediaan beras ke provinsi rata-rata 32 %  dari tahun 2014-2017, Rata–rata kontribusi Ubi kayu Gunungkidul ke DIY dari tahun 2014-2017 sebanyak 94 %, Rata – rata kontribusi jagung Gunungkidul ke DIY dari tahun 2014-2017 sebesar 70.25%, Rata – rata kontribusi kedelai Gunungkidul ke DIY dari tahun 2014-2017 sebesar 61,5 %.– “Ujar Bambang Wisnu Broto saat memberikan materi Workshop di Gunungkidul, Kamis (10/01/2019)”. Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak dan uletnya petani di Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan praktik pertanian yang berkelanjutan.

workshop-ketahanan-pangan-2

Bapak Sudaryanto perwakilan dari Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF), menjelaskan bahwa ICCTF masuk di Gunungkidul bulan April 2106, ICCTF merupakan lembaga yang dibentuk pada saat Indonesia berkomitmen akan menurunkan emisi sebanyak 29 %. Setelah itu Indonesia akan berkomitmen untuk menurunkan emisi sebanyak 46 % yang berasal dari dana negara maju penghasil emisi terbesar dan dana tersebut ditampung lewat ICCTF. 4 hal yang dikerjakan di ICCTF lahan, adaptasi, energi dan laut. Salah satu program adaptasi yang berkaitan dengan ketahanan pangan adalah program ICCTF yang bekerjasama dengan YAKKUM dengan capaian program adaptasi dan ketangguhan pembasmian uret di kecamatan Purwosari dengan cara menebar abu dan dibuat bedeng agar uret mati, selain itu ada juga replikasi penerapan padi sistem rice intensification di 3 kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam Workshop ini juga di hadirkan 3 perwakilan petani yang meliputi petani tanaman pangan, petani peternak, dan petani pengolah, yang menceritakan terkait dengan praktik-praktik pertanian yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan pertanian di Kabupaten Gunungkidul ternyata tidak hanya pada kegiatan produksi pertanian saja, akan tetapi beberapa kelompok telah mengolah hasil-hasil pertanian menjadi produk makanan olahan yang dapat meningkatkan harga jual produk pertanian masyarakat (Ipin).