JAVLEC Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
|Yayasan Javlec Indonesia bekerjasama dengan SPOS Indonesia memfasilitasi penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Fasilitasi kebijakan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energy baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Bagi Kabupaten Kotawaringin Timur RAD PKSB menjadi penting, hal ini dikarenakan kabupaten ini merupakan salah satu penyumbang untuk indutri sawit Nasional. Jumlah luasan sawit di Kotawaringin Timur adalah 425.136 hektar. Jumlah tersebut pada tahun 2017 terdiri dari sawit rakyat 18.845 hektar dengan jumlah tenaga kerja 18.335 orang dan sawit perusahaan perkebunan seluas 406.291 hektar dengan jumlah tenaga kerja 203.759 orang. Dari sejumlah 190 Kabupaten/kota yang memiliki lahan sawit, Kabupaten Kotawaringin Timur tercatat sebagai Kabupaten terluas yang memiliki lahan sawit.
Selain itu, penyusunan RAD PKSB merupakan turunan kebijakan dari ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 11/ Permentan/OT. 140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO), yang mengamanatkan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit hendaknya diselenggarakan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain itu, penyusunan RAD PKSB ini merupakan instruksi resmi dari pemerintah pusat yakni sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020–2024, dimana Bupati diinstruksikan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada tingkat Kabupaten penghasil kelapa sawit.
Rancangan Peraturan Bupati RAD PKSB ini pada intinya ditujukan untuk meningkatkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih terarah dan terintegrasi dan pelaksanaannya mendapat dukungan parapihak dan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi RAD-PKSB yang terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah (Red-Ipin).