Javlec Indonesia Lakukan Audiensi Dengan Kabupaten Gunungkidul Terkait Penyusunan Tata Ruang Desa

Gunungkidul, Senin, 5 Februari 2018 yang lalu, Yayasan Javlec Indonesia menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan Audiensi tersebut untuk melakukan klarifikasi dan diskusi mengenai pengembangan tata ruang desa dan kebijakan perubahan iklim di Kabupaten Gunungkidul. Klarifikasi tersebut terkait dengan kemantapan pada rencana untuk tata ruang pada desa – desa yang menjadi lokasi pelaksanaan agar sesuai dengan petunjuk, aturan dan kebijakan tingkat Kabupaten. Sehingga, kegiatan tata ruang desa beserta kebijakan yang diusulkan menjadi bagian dari pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan penyusunan Tata Ruang dan inisiasi kebijakan tersebut merupakan rangkaian kegiatan “Mitigasi Berbasis Lahan pada Kawasan Karst, DAS Kritis, dan Kawasan Konservasi di Kabupaten Gunungkidul”. Program tersebut didukung oleh ICCTF – BAPPENAS yang saat ini untuk kegiatan Tata Ruang Desa telah dijalankan pada tingkat lapangan sebanyak 6 Desa yang menjadi lokasi pengembangan yaitu Desa Putat, Desa Monggol, Desa Jepitu, Desa Banyusoco, Desa Kedungpoh dan Desa Pacarejo.

Dalam pertemuan tersebut Bapak Aan Dwianta, selaku spesialis Tata Ruang Desa menjelaskan bahwa  penataan ruang desa yang telah disusun dibagi kedalam zona lindung yaitu seperti hutan, sepadan sungai, sepadan mata air dan lain sebagainya dan zona budidaya seperti permukiman, peternakan pertanian dan lain sebagainya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah proses dilapangan ternyata ditemukan banyak potensi yang dapat di kembangkan seperti di desa Jepitu yaitu pada zona selatan dapat dimanfaatkan untuk wisata alam yaitu di daerah pesisir. Sedangkan di Desa Putat juga terdapat potensi wisata saat ini sedang dikembangkan, seperti baturhil, banyunibo, wisata air buatan, goa watu joglo dan kampong mas, selain wisata juga terdapat potensi perkebunan kakau dan buah buahan.

penjelasan spesial tata ruang
Suasana pertemuan dalam rangka Audiensi Tata Ruang bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Banyusoco menyampaikan rasa syukur atas terselesaikanya penyusunan Tata Ruang Desa, banyak manfaat yang di dapat oleh desa seperti terdapat kepastian batas desa, harapan kami agar pemda menangkap peluang ini, dan Desa Banyusoco dapat masuk dikancah nasional terkait Tata Ruang Desa. Selain itu adanya payung hukum Peraturan Desa diharapkan dapat di akomodir dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan Kepala Desa Pacarejo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang luar biasa, desa menjadi tau potensi yang ada, karena kita masuk di seluruh wilayah desa, hanya bagaimana nantinya kita bisa kreatif mengelola potensi yang ada, selanjutnya pengelolaan potensi tersebut harus diwadahi juga dengan Tata Ruang Desa yang disesuaikan dengan kebijakan di kabupaten. Kita dapat belajar tentang GPS, bahkan kita mengetahui 12 luweng atas kegiatan ini. Bahkan kemarin kita juga sudah menormalisasi luweng di pacarejo.

Kemudian Tim tata Ruang Desa Putat Bapak Sumadi mengatakan bahwa, kegiatan javlec di putat sangat berguna sekali, baru kali ini kita mengelilingi desa putat, banyak Tarik ulur bauk batas desa dan dusun yang sebelumnya hanya menduga-duga namun saat ini sudah diketahui batas tersebut, harapan kami perdes dapat di setujui kabupaten, kami akan mengikuti RTRW Kab. Gunungkidul, apabila ada revisi dari kabupaten kami akan menerima. Desa berkeinginan akan mengatur wilayah, terlebih soal peternakan/ungags yang ada di permukiman warga.

Pada pertemuan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Javlec Indonesia tersebut. Soal aturan harus di Perdes-kan menurut kami tidak masalah karena secara aturan jelas diperbolehkan, yang jelas saat ini RTRW kabupaten Gunungkidul sedang dilakukan review, kalau nanti ada penyesuaian nanti kita bahas. Sekeretaris Pada dinas Pertanahan dan Tata Ruang ibu Tatik mengatakan bahwa “Dokumen Tata Ruang Desa di 6 Desa tersebut  harus di perdeskan, jangan hanya cuma jadi dokumen agar dapat dioperasionalkan di Desa, nanti kita akan sesuaikan dengan RTRW Kabupaten. Saat ini Posisi RTRW Kabupaten baru tahap peninjauan kembali sampai ahir maret, review akan dilakukan setelah bulan maret maret, nanti tahun 2019 akan di perda-kan” (Red-ARF).