Pelatihan Auditor VLK
|
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem verifikasi legalitas kayu, Fakultas Kehutanan (FKt) UGM dan Multistakeholder Forestry Programme II (MFP II) menyelenggarakan Pelatihan Auditor Verifikasi Legalitas Kayu di Wanagama I, Gunung Kidul. Pelatihan tersebut berlangsung sejak 24 Februari hingga 31 Maret 2011. Bila pelatihan yang diadakan FKt UGM dan MFP II pada 17 sampai 21 Januari lalu menyiapkan pendamping pemilik hutan hak menuju sistem verifikasi legalitas kayu SVLK, pelatihan yang sekarang bertujuan mengkader auditor yang perlukan untuk menilai legalitas kayu pada perusahaan pembuat, penjual, dan pengolah kayu.
Pelatihan ini merupakan ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan akan auditor verifikasi legalitas kayu di Indonesia. Kebutuhan itu mencuat tatkala Indonesia gencar menerapkan SVLK—untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik dan mendukung pemberantasan illegal logging yang parah di Indonesia. Keberadaan auditor sebagai penilai legalitas kayu genting bagi jalannya sistem ini.
Selama delapan hari pelatihan peserta tidak hanya dibimbing untuk dapat melakukan audit, melainkan pula memahami konteks SVLK di Indonesia, menghayati etika auditor, memiliki standar kompetensi auditor, dan sebagainya. Kesemua hal itu diperlukan untuk dapat menjadi auditor yang kompeten, kata salah seorang fasilitator.
Proses pemberian materi berdenyut selama lima hari di gedung Murbei, Wanagama I. Dua hari berikutnya peserta turun lapangan untuk melakukan praktik audit. Sewaktu praktik audit, peserta dibagi ke dalam lima kelompok di tiga tempat: dua kelompok berpraktik di KPH Kedu Utara, satu kelompok di PT Kayu Lima, dan dua kelompok di PT Eastmark International Indonesia. Selama proses audit para peserta dinilai dan dievaluasi kemampuan mereka menjadi auditor.
Sebab pelatihan ini berbasis kompetensi, maka selama pelatihan peserta kudu menoreh sejumlah poin yang telah ditentukan agar dapat dinyatakan kompeten atau lulus. Sayangnya, dari duapuluh empat peserta, hanya enam yang lulus. Mereka yang dinyatakan lulus mendapat beasiswa dari pelatihan ini untuk mengikuti ujian di Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI), kata Nunuk pada penutupan pelatihan, 3 Maret 2011. Peserta baru mendapat sertifikat auditor jika ia lulus ujian pada lembaga tersebut.