Penataan ruang desa sebenarnya adalah amanat dari peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6
Javlec kembali diberikan kesempatan untuk melakukan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Guna Lahan Desa (RTGLD), yaitu oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan
PT Tirta Investama Aqua Subang bekerjasama dengan Yayasan Javlec Indonesia mendorong masyarakat Desa Cibeusi Kecamatan Ciater, untuk membuat rencana tata ruang berbasis konservasi lingkungan, Kamis (19/12). Rencana terseut,
Pentingnya tata ruang, selain sebagai dasar perencanaan program juga dimaksudkan agar desa memiliki visi ruang dalam rangka pengembangan kawasan pedesaan. Sebagai unit pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan di
Yayasan Javlec Indonesia bersama Pemerintah Desa Jepitu menggelar pertemuan dengan masyarakat desa Jepitu terkait dengan Tata Ruang. Acara yang di selenggarakan di Balai Desa Jepitu tanggal 14 November