Perjalanan Javlec
|Javlec terlahir oleh hasrat akan terselenggaranya kehutanan yang baik (good forestry governance). Di Indonesia, pengelolaan hutan (sumber daya alam) yang baik berarti pengelolaan yang berorientasi pada kemakmuran rakyat—sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Sebab itu wajar bila perwujudan dari hasrat tersebut ialah tumbuh-kembangnya kehutanan masyarakat.
Tentu saja penyelenggaraan good forestry governance itu pun mencakup pemeliharaan ekosistem hutan. Dan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidaklah berbanding lurus dengan laju deforestasi—seperti dimitoskan oleh kaum ortodoks bahwa deforestasi adalah buah dari perlipatan penduduk dan krida ekonomi masyarakat sekitar hutan. Deforestasi tak cuma dikendalikan oleh faktor lokal semacam itu, tetapi juga oleh faktor struktural ekstra lokal dan kedigdayaan politik ekonomi.
Membuat hutan secara eksklusif dikelola oleh perusahaan negara dan swasta telah terpergok kurang efektif dalam menghambat laju deforestasi dan menjaga ekosistem hutan, disamping menjauhkan masyarakat dari maslahat hasil kekayaan alam mereka. Logikanya, masyarakat akan dengan senang hati untuk merawat hutan bila mereka diberi hak untuk mengelolanya, sebab bila hutan gundul maka terpangkas pula pendapatan mereka. Jika tata kelola kehutanan sudah ditopang oleh kelembagaan yang mengacu pada kaidah-kaidah civil society, niscaya kelestarian hutan akan menyusul pula.
Dalam rangka menggalakkan kehutanan masyarakat di Jawa itulah sebuah komunitas bernama KPPJH (Komunitas Pendukung Penyelamatan Hutan Jawa) dibentuk. Embrio Javlec itu ditahbiskan pada 2003 oleh tujuh LSM yang giat mendorong reformasi kehutanan Jawa: Arupa (DIY), Shorea (DIY), Lesehan (Jawa Timur), Paramitra (Jawa Timur), YBL Masta (Jawa Tengah), Gita Pertiwi (Jawa Tengah), dan Poklan (Jawa Barat).
Kendati demikian, sejatinya komunitas ini telah bergelora sejak 1999, sejenak sesudah reformasi bergulir. Mereka yang tergabung dalam komunitas ini datang dari pusparagam latar belakang. Ada yang berasal dari kalangan LSM, perguruan tinggi, peneliti, maupun relawan personal.
KPPJH bertekad untuk mendorong reformasi kehutanan dan terciptanya pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Untuk tujuan itu ia membangun kerjasama dengan pelbagai LSM, instansi kehutanan, dan masyarakat di tingkat akar rumput. Sekuat tenaga ia menangani sejumlah inisiasi, fasilitasi, bahkan advokasi.
Begitu mencapai ‘kematangannya’ pada 2005, KPPJH, embrio itu, bertransformasi menjadi sebuah perkumpulan berbadan hukum yang disebut Javlec. Sejak itu apa yang diperjuangkan KPPJH praktis diteruskan, diperkuat, dan diperluas oleh Javlec.