Ketidakberdayaan dan Sengketa Hutan Negara
|Oleh: Fachrudin Rijadi (Direktur Eksekutif Javlec)
Jika kita memiliki komitmen dalam pengelolaan hutan, masyarakat Indonesia akan makmur dan sejahtera. Tetapi yang terjadi sebaliknya, kerusakan hutan semakin tidak terkendali, kerugian dalam bidang ekologi tidak terelakkan, kerugian keuangan negara karena praktek illegal-logging semakin menjadi-jadi, dan kesejahteraan tidak dapat dinikmati masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.
Hutan Negara di Jawa kurang berkembang terutama akibat dominasi kepentingan ekonomi di atas kepentingan ekologi. Sejarah pengelolaan hutan di Jawa merupakan perjalanan pengelolaan yang panjang. Jati mengalami ekspoitasi sejak masa kerajaan hingga Orde Reformasi. Meskipun pihak yang memegang otoritas kepengurusannya berubah, pengelolaan hutan belum bisa memperbaiki taraf hidup entitas sosial setempat.
Pada 2001, pemerintah mengubah Perhutani dari bentuk Perum menjadi PT (Perseroan Terbatas) yang bertujuan mencari laba. Berbagai pihak menyatakan keberatan terhadap peraturan ini mengingat pentingnya fungsi ekologis dan sosial hutan jati Jawa.
Di Jawa terdapat sekitar 6.000 desa yang berbatasan atau berada di dalam kawasan hutan dengan penduduk kurang sejahtera. Kurang lebih 20-25 juta jiwa tinggal di dalam dan sekitar kawasan Perhutani. Masyarakat ini bergantung pada keberadaan hutan jati di Pulau Jawa. Atas pertimbangan itu juga, pemerintah mengembalikan bentuk Perhutani sebagai Perum pada 2002.
Hutan jati di Pulau Jawa pernah mengalami kerusakan parah beberapa kali. Selain pada masa VOC, hutan jati di Jawa dikuras sepanjang pendudukan Jepang (1942-1945). Penebangan kayu meningkat hingga lahan seluas 500.000 hektar rusak.
Jawatan Kehutanan merehabilitasi kerusakan lahan ini. Namun, setelah jawatan berubah menjadi PN Perhutani, masalah-masalah di lahan hutan jati negara di Jawa bertambah. Pencurian kayu, pembakaran hutan, dan penggembalaan liar meningkat. Penanaman jati baru semakin sering gagal dan luas lahan tak produktif bertambah. Lahan hutan Perhutani bahkan dijarah habis-habisan pada 1998-2001.
Perum Perhutani melaporkan nilai kerugian besar. Pada tahun 1999, hilang 3.179.973 batang pohon senilai Rp.55.851.084.000. Tahun 2000 hilang 2.574.948 pohon senilai Rp.569.757.232.000. Dan tahun 2001, hilang 2.675.161 pohon dengan nilai Rp.613.924.367.000 (Statistik Perum Perhutani 1999-2003). Masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan Perhutani dianggap ikut menjarah lahan Perhutani. Sejumlah pihak, sebaliknya, bernalar bahwa penjarahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat negara.
Pihak lain “memaklumi” penjarahan hutan Perhutani pada waktu itu. Masyarakat desa hutan perlu memperoleh dana secara cepat setelah tertimpa krisis ekonomi pada 1997. Sementara itu, pembeli kayu jati terus meningkat dan membutuhkan kayu jati dalam jumlah sangat besar. Industri mebel berbahan baku kayu jati di Jawa saat itu sedang berkembang pesat. Di sisi lain, rimbawan berpandangan penjarahan mencerminkan puncak pertentangan antara masyarakat desa hutan dan Perum. Masyarakat desa hutan sudah lama tidak leluasa untuk memasuki hutan. Padahal mereka hidup tidak terpisahkan dari pemanfaatan hutan jati itu. Ketika pengawasan terhadap hutan negara melonggar saat krisis ekonomi menimpa Indonesia, para penjarah hutan —siapa pun mereka— memanfaatkan kesempatan.
Padahal, pengambilan kayu dari hutan tidak dapat diimbangi oleh kecepatan hutan jati untuk tumbuh. Hanya butuh beberapa jam untuk menebang satu pohon jati yang memerlukan waktu belasan tahun untuk tumbuh.
Masyarakat seharusnya dapat ikut memanfaatkan hutan secara langsung. Lebih jauh, masyarakat seharusnya mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan hutan. Apalagi mereka yang tinggal di dalam atau sekitar hutan dan bersinggungan langsung dengan hutan. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem lama pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat dinyatakan mempunyai hak, bahkan kewajiban untuk terlibat dalam pengelolaan hutan.
Perhutani kemudian memperkenalkan PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) pada 2002. Di bawah model PHMB, Perhutani bekerja sama dengan masyarakat hutan dalam mengelola hutan: mulai dari merencanakan kegiatan pengelolaan hingga memanfaatkan hasil hutan. Jika ikut memiliki dan mengurus suatu lahan hutan, masyarakat lebih terdorong untuk mengawasi keberlangsungan hidup hutan. Perhutani menyatakan bahwa sejumlah daerah telah ikut serta dalam sistem pengelolaan ini. Namun, adakah bukti atas keberdayaan masyarakat di sekitar hutan dari sisi ekonomi?
Pendapat umum menyatakan bahwa Negara gagal menyejahterakan rakyat. Ada jutaan rakyat disekitar hutan Negara yang miskin dan tidak bekerja. Negara tidak bisa hadir saat rakyat membutuhkan. Surat-surat perjanjian kerjasama ruang kelola dibuat hanya untuk mengulur-ulur waktu dan memperpanjang penderitaan rakyat. Negara lamban dan tidak peka dalam merespon perkembangan jaman, sehingga tinggal menunggu waktu saat sejarah “ meminta dengan paksa” akan berulang.
Melihat kenyataan sejarah kekisruhan yang terus berulang, dapat disimpulkan bahwa ketidakberdayaan masyarakat disekitar hutan akibat sengketa yang berkepanjangan oleh tangan-tangan Negara dan tidak dibukanya ruang-ruang kelola oleh rakyat. Rakyat membutuhkan sesuatu yang cepat dan adanya kepastian perubahan kebijakan ruang kelola. Sudah saatnya hak kelola diberikan kepada yang berhak yaitu rakyat. Sekali lagi, Negara harus melihat sejarah.
Sumber Bacaan :
Lugt, Ch. S. —. “Sejarah Penataan Hutan di Indonesia”. Dalam: Hardjosoediro, Soedarsono (penerj.). Cuplikan Het Boschbeheer in Nederlands Indie. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Yayasan Pembina Fakultas Kehutanan UGM.
Nandika, D. 2005. Hutan bagi Ketahanan Nasional. Surakarta: Muhammadiyah University Press. Salim, H S. 2003. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Perum Perhutani. 2000. “Marketing and Trade Policy of Perum Perhutani”. Dalam: Hardiyanto, Eko B. (peny.). Proceeding of the Third Regional Seminar on Teak. Yogyakarta, Indonesia. July 31- August 4, 2000. Yogyakarta: Fakultas Kehutanan UGM, Perum Perhutani, dan TEAKNET-Wilayah Asia Pasifik.
Simon, Hasanu. 2000. “The Evolvement of Teak Forest Management in Java, Indonesia”. Dalam: Hardiyanto, Eko B. (peny.). Proceeding of the Third Regional Seminar on Teak. Yogyakarta, Indonesia. July 31- August 4, 2000.
Potret hutan jawa dalam http://id.wikipedia.org/w/index.php?title =Berkas: BNG_050309_051
_resize.jpg&filetimestamp=20060303083310, diunduh tanggal 20 Pebruari 2012